indeks
Prabowo Teken Revisi UU TNI 26 Maret, Namun Tak Bisa Diakses di JDIH

Prabowo sudah menandatangani revisi UU TNI pada 26 Maret 2025. Namun salinan undang-undang itu tidak bisa ditemukan di situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Penulis: Hoirunnisa, Shafira Aurel, Ken Fitriani

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
TNI
Presiden Prabowo Subianto saat Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KBR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang TNI. Produk hukum itu diteken dan diundangkan sejak 26 Maret 2025 atau enam hari usai paripurna DPR mengesahkan revisi UU tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan hal tersebut.

"Sudah (ditandatangani), sebelum Lebaran," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/5/2025).

Dalam salinan yang dilihat KBR, revisi UU TNI itu memuat 19 halaman. Ada beberapa pasal yang direvisi antara lain Pasal 47 tentang perluasan jabatan sipil dan Pasal 53 tentang penambahan usia pensiun.

Namun hingga Kamis (17/4/2025) siang, salinan undang-undang itu tidak bisa ditemukan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

red
Tangkapan layar salinan revisi UU TNI yang beredar.

    Sebelumnya pada Selasa (15/4/2025), Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU TNI belum diteken Prabowo. Meski begitu, politikus Gerindra itu bilang RUU TNI sudah ada di meja Presiden.

    "Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang, semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak, ya. Bukan hanya satu," ujarnya, dikutip dari ANTARA.

    Dia memastikan Undang-Undang TNI yang disahkan tidak berubah dari draf yang telah disetujui DPR.

    Revisi Mengerikan

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Nanik Prasetyoningsih menyebut, revisi UU TNI akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

    "Dari sisi materiilnya, dari subtansinya ini cukup mengerikan kalau saya baca ya. Yang pertama itu perluasan jabatan sipil untuk militer yang aktif. Salah satunya adalah di Kejaksaan Agung, itu luar biasa itu," katanya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (19/3/2025).

    Nanik mengungkapkan, selama ini untuk proses pemeriksaan perkara pidana ditangani oleh polisi. Namun di RUU TNI ini, TNI bisa masuk di Kejaksaan Agung.

    "Kalau TNI bisa masuk ke Kejaksaan Agung maka akan terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara khususnya di pidana," imbuhnya.

    Pasal penambahan usia pensiun TNI juga dinilai menyebabkan penumpukan sehingga kaderisasi di tubuh TNI akan mandek. Hal ini karena ada penumpukan jabatan di level madya.

    "Ini kan menjadi tidak sehat kan. Penumpukan orang itu kan berpotensi untuk ada chaos, ada masalah, ada konflik," tandasnya.

    Baca juga:

    Terkait perluasan tugas operasi militer selain perang, Nanik mengungkapkan hal ini sangat mengerikan.

    "Kan sudah ada tugasnya masing-masing, kenapa TNI harus masuk ke situ? Ini kan juga berpotensi ketidakharmonisan, tumpang tindih antar lembaga. Karena mereka (lembaga) itu sudah menjalankan dengan baik," ujarnya.

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengeklaim revisi UU TNI tidak mengandung pasal yang melanggaran aturan apapun. Dia juga membantah revisi akan mengembalikan dwifungsi ABRI.

    "Ada tiga pasal yang sebenarnya sudah dibahas, sudah mendapat masukan dari seluruh elemen masyarakat dan tidak ada pelanggaran. Sudah tidak ada hal yang kemudian itu melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal ke depannya tercederai," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

    Judicial Review ke MK

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bakal mempelajari terlebih dahulu undang-undang tersebut. Menurutnya dalam pengesahan RUU TNI masih terdapat pasal yang bermasalah. Semisal perluasan jabatan militer ke ranah sipil.

    Ia menyebut dengan masih adanya pasal karet dalam UU TNI, peluang terjadinya konflik di kemudian hari serta ancaman terhadap demokrasi semakin nyata.

    "Ada wacana di dalam kalangan masyarakat sipil untuk melakukan uji material atau judicial review di Mahkamah Konstitusi. Tapi saat ini kami masih mempelajari naskah terakhir yang benar-benar sudah disahkan tadi. Tadi juga kami sudah coba konfirmasi ke beberapa anggota dewan, apakah naskah yang hari ini disahkan adalah naskah yang kemarin diserahkan oleh anggota dewan kepada kami? Dan adakah perubahan yang baru? Mereka bilang tidak ada perubahan," Ujar Usman di depan Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).

    Usman menilai pengesahan revisi UU TNI cacat secara prosedural.

    "Revisi UU TNI juga tidak melalui sosialisasi oleh Badan Legislasi DPR sesuai dengan tugasnya dalam Pasal 66 huruf l Tatib DPR. Hal itu tentu saja merugikan publik, apalagi pembahasan dilakukan begitu cepat dalam satu masa sidang," ucapnya.

    Baca juga:

    Tolak RUU TNI
    #TolakRUUTNI
    demonstran
    RUU TNI
    Presiden Prabowo Subianto

    Berita Terkait


    Komentar

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

    Loading...