"Personel TNI yang duduk di luar dari 14 kementerian yang telah ditentukan, diputuskan di dalam undang-undang, ya wajib untuk mengundurkan diri, atau menjadi masyarakat sipil,"
Penulis: Astri Yuanasari
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, ketentuan dalam perubahan RUU TNI yang baru disahkan harus dipatuhi oleh seluruh prajurit TNI, termasuk soal penempatan jabatan sipil.
"Mengenai para personel TNI yang menduduki di jabatan kementerian sipil, kan itu sudah diatur di dalam undang-undang. Dan ditegaskan dari sikap panglima, bahwa bilamana ada personel TNI yang duduk di luar dari 14 kementerian yang telah ditentukan, diputuskan di dalam undang-undang, ya wajib untuk mengundurkan diri, atau menjadi masyarakat sipil," kata Dave kepada KBR, Jumat (21/3/2025).
Dave mengatakan, proses pelaksanaannya akan diserahkan kepada Kementerian Pertahanan RI dan Mabes TNI. Kata dia, DPR RI akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan implementasi UU TNI yang baru berjalan dengan baik.
"Dan itu juga akan kita bahas pada saat rapat-rapat untuk melihat progres pelaksanaan undang-undang ini sudah sejauh mana," imbuhnya.
Baca juga:
- Demo Tolak RUU TNI Diwarnai Kericuhan, Massa Aliansi Jogja Memanggil Dipukul Mundur
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 K/L yang telah ditetapkan dalam revisi UU TNI, untuk segera mengundurkan diri atau pensiun.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima KBR Media, Jumat (21/3/2025).
Hasanuddin menambahkan, prajurit yang terdampak oleh perubahan ini bisa mencapai ribuan.
“Termasuk mereka yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementan, Kemenhub, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan lain sebagainya,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
TB Hasanuddin menekankan, aturan baru ini adalah bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
Hasanuddin ingin memastikan aturan ini berjalan baik dan semua pihak bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI," pungkasnya.
Baca juga:
- RUU TNI Disahkan di Tengah Gelombang Demo, Pimpinan DPR: Dinamika Politik
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3).