Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin beralasan, revisi UU TNI dilakukan untuk menghadapi ancaman akibat dinamika geopolitik.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Pemerintah mengakui rancangan Revisi Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dibahas secara maraton.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin beralasan, revisi UU TNI dilakukan untuk menghadapi ancaman akibat dinamika geopolitik.
"Undang-Undang TNI mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global, mengharuskan TNI untuk bertransformasi untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun non-konvensional," kata Sjafrie dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis, (20/3/2025).
Pemerintah dan Komisi I DPR RI telah membahas rancangan Undang-Undang nomor 34 tentang Tentara Nasional Indonesia ini di dalam perubahan.
Diantaranya; satu, memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan di dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas dinas aktif atau pensiun.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga prajurit; Lalu keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karir, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Baca juga:
- Komisi I Soal RUU TNI: Manfaat Besar bagi Bangsa dan Negara
Sjafrie mengeklaim, pembahasan revisi UU TNI oleh pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan maraton dan melalui perdebatan yang konstruktif.
"Hal ini dalam rangka menghasilkan substansi rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke arah yang lebih baik, komprehensif dan tepat guna," katanya.
Sjafrie menyebut, UU TNI telah menjadi dasar hukum dalam penyelenggaran fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara-kesatuan Republik Indonesia," tutur Sjafrie.
"Sebagai negara yang berdaulat, Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup negara-kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
Baca juga:
- Tolak UU TNI, Mahasiswa Mulai Berdatangan ke Depan Gedung DPR