Di beberapa daerah, polisi diduga memukul hingga menangkapi demonstran.
Penulis: Siska Mutakin, Ardhi Ridwansyah
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Ketua DPR RI Puan Maharani merespons meluasnya aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang TNI yang telah disahkan, Kamis, (20/3/2025). Demo tolak UU TNI kini tidak hanya di Jakarta namun menjalar ke berbagai daerah seperti Majalengka, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Mataram.
Puan mempersilakan massa aksi menyampaikan aspirasi namun jangan sampai memprovokasi atau terprovokasi untuk melakukan kekerasan termasuk juga aparat kepolisian yang berjaga.
“Kalau kemudian satu pihak menahan diri tapi yang satu pihak memprovokasi, ya, tentu saja pihak yang satunya terprovokasi. Jadi, ya, sama-sama menahan dirilah. Silakan menyampaikan aspirasi, menyampaikan apa yang ingin disampaikan, tapi jangan memprovokasi dan jangan melakukan tindakan kekerasan,” ucapnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (25/3/2025).
Puan juga menanggapi soal gugatan uji materi UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta, beleid itu dibaca secara cermat terlebih dahulu.
“Jadi, kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes. Namun, kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu. Jadi, tolong kita sama-sama menahan diri, dan tolong baca, kan, sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," jelasnya.
Rakyat Marah
Sebelumnya, gelombang demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI terus meluas ke banyak daerah di tanah air. Dalam sepekan terakhir, unjuk rasa pecah di lebih dari 30 daerah. Mulai dari Medan, Palembang, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, hingga kemarin di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai, masifnya penolakan di daerah menunjukkan kemarahan rakyat.
"Sebenarnya Prabowo harusnya harus bersikap, tidak boleh lagi membuat undang-undang seperti ini tergesa-gesa, sangat cepat dan justru memundurkan demokrasi. Dan tentu ke depan akan ada lagi undang-undang yang lain, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang KUHAP, ini semuanya akan sampai pada titik di mana masyarakat semakin jengah, semakin marah, dan semakin tidak bisa menahan emosi untuk meluapkan demonstrasi di mana-mana," katanya kepada KBR, Selasa, (25/3/2025).
Ketua Umum YLBHI M Isnur mengkritik sikap aparat yang bertindak represif terhadap massa aksi. Di beberapa daerah, polisi diduga memukul hingga menangkapi demonstran.
Isnur mendesak Presiden Prabowo tidak tinggal diam melihat rentetan protes yang terjadi di banyak daerah.
Baca juga: