indeks
Disesalkan, Kebijakan PPN Naik 12 Persen Tanpa Dibarengi Sosialisasi

Mukroni mengingatkan, penting untuk memastikan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara benar.

Penulis: Hoirunnisa

Editor: R. Fadli

Google News
PPN
Ilustrasi Pedagang minyak goreng kemasan di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA/Abriawan Abhe

KBR, Jakarta - Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) menyesalkan, kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah tidak dibarengi sosialisasi masif ke masyarakat.

Ketua Kowantara, Mukroni mengatakan, sejumlah masyarakat mengeluhkan kenaikan harga barang dan jasa yang tidak tergolong mewah dan tidak termasuk target terkena pemberlakuan PPN 12 persen.

Mukroni mengingatkan, penting untuk memastikan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara benar.

"Menggandeng pemerintah daerah dan asosiasi usaha untuk menjangkau pelaku usaha kecil dan masyarakat yang keterkaitan dengan dunia usaha untuk diajak sosialisasi. Bagaimana kebijakan yang pasti itu. Kedua, bagaimana pemerintah perlu melakukan kampanye digital untuk menjangkau lebih banyak audiens. Pemerintah perlu melakukan pendekatan kolaboratif, yaitu diskusi dengan komunitas usaha," ujar Mukroni kepada KBR, Kamis (2/1/2024).

Mukroni menuturkan, dirinya tidak menutup mata bahwa memang ada beberapa faktor lain yang menyebabkan bahan pokok tetap naik berbarengan dengan kebijakan menaikkan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Faktor-faktor itu adalah kenaikan biaya produksi, dan laju inflasi.

Mukroni juga mensinyalir, kenaikan harga bahan pokok saat ini juga dipengaruhi oleh pemerintah yang sebelumnya sudah menghembus-hembuskan akan menaikkan PPN 12 persen tanpa disertai sosialisasi pendahuluan.

Ditambah, kata dia, adanya pernyataan simpang siur terkait PPN 12 persen yang disampaikan sejumlah pembantu Presiden Prabowo Subianto.

"Karena pemerintah simpang siur, antara beberapa pejabat yang memberi pertanyaan bagi masyarakat kurang dipahami, mana sih yang sebenarnya yang pasti gitu," heran Mukroni.

Karena itu, selain mendorong sosialisasi, Mukroni pun mendesak pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan momentum dan menjaga stabilitas ekonomi.

"Tanpa pengawasan ketat, beberapa pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum kenaikan PPN untuk menaikkan harga barang dan jasa yang sebenarnya tidak terkena tarif 12 persen. Konsumen rentan terhadap kenaikan harga yang tidak wajar, terutama pada barang kebutuhan pokok dan jasa umum," katanya.

Mukroni mengatakan kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah ini juga memiliki dampak bagi pelaku usaha. Seperti penurunan permintaan, beban administratif, dan potensi penurunan loyalitas konsumen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.

Merujuk peraturan tersebut tertulis bahwa PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor," bunyi pasal 2 ayat 2.

Baca juga:

PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Asosiasi Pasar: Ada Pedagang Nakal Kerek Harga

PPN 12 Persen
Koperasi Warteg Nusantara
Kowantara

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...