"Kalau bahan pokok itu kan tetap sebagaimana ketentuan yang lama, jadi tidak ada kenaikan. Kalau ada yang menaikan itu namanya aji mumpung, atau dia mengambil momen,"
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengungkap ada pedagang nakal yang memanfaatkan momentum kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen meski hanya untuk barang mewah.
Dewan Pembina APPSI, Ngadiran menduga, hal ini disebabkan pemangku kebijakan tidak secara proaktif melakukan sosialisasi yang masif.
"Hendaknya ini semua pihak melakukan ini (sosialisasi) dengan masif. Baik itu di tingkat pemerintah daerah setempat dimanapun berada. Baik BUMN, BUMN dan pemerintah hendaknya mensosialisasikan ini jangan sampai rakyat salah kaprah. BUMN, BUMD itukan punya dana CSR yang memang bisa digunakan. Apa susahnya si memuat sosialisasi agar masyarakat itu mengerti semua?," ujar Ngadiran kepada KBR, Kamis (2/1/2024).
Ngadiran menyebut pengawasan terhadap pedagang nakal yang ikut menaikan harga bahan pokok juga perlu dilakukan, sebab ini berdampak langsung ke konsumen.
"Kalau bahan pokok itu kan tetap sebagaimana ketentuan yang lama, jadi tidak ada kenaikan. Kalau ada yang menaikan itu namanya aji mumpung, atau dia mengambil momen yang mana mereka sebenarnya tidak patuh dengan apa yang ditentukan oleh pemerintah," kata Ngadiran.
"Kalau ada yang mengambil langkah itu atau mengambil momen perlu diambil tindakan, apa dasarnya. Kan yang lain cukup jelas disampaikan," imbuhnya.
Ngadiran menambahkan, seiring kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 jika terus tanpa sosialisasi berarti, sangat mungkin terus terjadi kenaikan bahan pokok.
"Ada yang namanya distributor atau agen-agen, grosir yang mung saja menggunakan kesempatan ini dengan dalih PPN naik," ujar Ngadiran.
Sementara itu, dalam pantauannya Ngadiran mengungkapkan kenaikan bahan pokok paling tinggi terjadi pada telur. Biasanya pada kisaran harga tertinggi Rp24.000/kilogram, kini ada yang mencapai Rp32.000/kilogram.
Dengan begitu, Ia mendorong semua pihak untuk tidak membuat kenaikan harga bahan pokok merugikan konsumen.
"Saya selalu mengulang yang memainkan harga biasanya adalah yang punya barang, kalau punya barang berarti punya uang, berarti punya jaringan. Apakah itu pedagang pasar?," kata Ngadiran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 tentang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
Merujuk peraturan tersebut tertulis bahwa PPN 12 persen yang mulai berlaku akan hanya untuk barang tergolong mewah. Hal itu diatur dalam pasal 2 ayat 2 dan pasal 2 ayat 3 aturan tersebut.
"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau nilai impor," bunyi pasal 2 ayat 2.
Baca juga:
- Telur Hingga Bawang Merah Jadi Penyumbang Inflasi Desember 2024