NUSANTARA

Vonis Bebas Ronald Tannur, Mahfud: Harus Diperiksa

"Orang terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para saksi dan dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas,"

AUTHOR / Ken Fitriani

EDITOR / Rony Sitanggang

Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Demo kecam bebasnya terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya, Jatim, Selasa (30/7/2024). (Antara/Didik Suhartono)

KBR, Jakarta- Bekas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur alias Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 4 Oktober 2023 mencederai logika publik.

Menurutnya, putusan tersebut tak masuk akal padahal sudah banyak bukti yang menguatkan. Oleh sebab itu majelis hakim yang telah memberikan vonis bebas segera diperiksa Komisi Yudisial.

"Itu harus diperiksa karena public common sense atau logika publik itu tidak masuk akal. Orang terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para saksi dan dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas, " katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (31/7/2024).

Mahfud juga mempertanyakan majelis hakim yang terkesan membela terdakwa yang disebut sudah berusaha membawa korban ke rumah sakit.

"Nah itu semua bagi saya tidak masuk akal. Kalau begitu, nanti setiap ada perbuatan seperti itu bisa saja dinyatakan tidak bersalah secara sadar meyakinkan," tegas Mahfud.

Baca juga:


Sebelumnya  Juru Bicara Kejagung Harli Siregar memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald. Harli menilai putusan hakim tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

"Kami melihat Hakim dalam perkara ini tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya ya. Atau dalil-dalil yang disampaikan oleh jaksa penutut umum tidak dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis. Sehingga Hakim membebaskan terdakwa dalam perkara ini. Sehingga kami melihat bahwa perlu dilakukan upaya hukum ya yang diatur oleh KUHAP dalam menyikapi putusan ini," ujar Harli di Kantor Kejagung, Kamis (25/7/2024).

Gregorius Ronald Tannur  merupakan anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur, disangka melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan hingga berujung kematian.

JPU mendakwa Ronald dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara atas tuduhan melakukan perbuatan kejahatan, berdasarkan Pasal 338, Pasal 351 Ayat (3), atau Pasal 359 dan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sementara Hakim PN Surabaya justru memutuskan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban pada 4 Oktober 2023.

”Sidang telah mempertimbangan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” demikian isi amar putusan sidang.

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!