Hakim Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun dilaporkan karena diduga melanggar asas keberpihakan dalam proses pemeriksaan yang dinilai terlalu singkat.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Agus Luqman

KBR, Jakarta - Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan terkait batas minimal usia calon kepala daerah.
Hakim Yodi Martono Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun dilaporkan karena diduga melanggar asas keberpihakan dalam proses pemeriksaan yang dinilai terlalu singkat.
Direktur Gradasi, Abdul Hakim menilai proses pemeriksaan oleh MA terkesan terburu-buru dan tidak netral. Putusan juga dianggap melanggar asas keberpihakan.
"Putusan ini sangat tergesa-gesa dan dipaksakan. Masuk pada 22 April, penunjukan hakim pada 27 April, dan diputuskan pada 29 April. Artinya, PKPU Nomor 4 ini diprioritaskan, sehingga kami menduga bahwa hakim-hakim ini tidak netral dan melanggar asas imparsialitas," kata Abdul di Gedung KY, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Abdul Hakim juga menilai putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah tersebut bermasalah, karena batas usia sudah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang tentang Pilkada.
"Dalam Undang-Undang sudah jelas bahwa usia dihitung sejak ditetapkan sebagai calon, bukan sejak dilantik. Dan (putusan) ini menambah tafsiran dan diperluas. Sehingga menurut kami putusan ini melampaui kewenangan," tambahnya.
Baca juga:
- MA Ubah Usia Calon Kepala Daerah, Bawaslu Bakal Awasi Pelaksanaannya
- Pakar: Setelah MK Fasilitasi Gibran, Kini MA Duplikasi untuk Fasilitasi Kaesang
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
MA kemudian mengubah ketentuan di pasal tersebut dengan menambahkan klausul bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Putusan ini diambil menjelang Pilkada Serentak 2024, yang menuai sorotan dari masyarakat karena dinilai memberi keuntungan bagi pencalonan anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam Pilgub 2024.
Kaesang disebut-sebut menjadi salah satu kandidat untuk maju dalam pemilihan gubernur Jakarta 2024.
Editor: Agus Luqman