NASIONAL

Sunat Dana Insentif, KPK Tahan Pejabat Kabupaten Sidoarjo

“SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif "

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Suap BPPD Sidoarjo
Tersangka suap, OTT pejabat BPPD Sidoarjo, Siska Wati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (290124).(Antara+Reno Esnir)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang dari pegawai negeri di lingkungan badan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pemotongan yang dimaksud berasal dari dana insentif jasa pungut pajak yang mestinya menjadi hak para ASN BPPD tersebut. 

Kata dia,  dana itu dipotong sebesar 10-30 persen tergantung insentif yang diterima.

“SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk kepala BPPD dan bupati Sidoarjo,” ucap Nurul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Nurul mengatakan khusus tahun 2023, SW mengumpulkan total uang hasil pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut senilai Rp2,7 miliar. Namun pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp69,9 juta.

“Uang yang diserahkan ke kami dan kami amankan sebesar Rp69,9 juta. Uang yang diterima SW, akan menjadi pintu masuk penggunaan dana tersebut ke pihak yang lainnya. Dugaan pemotongan ini sudah ada sejak 2021. Kami masih akan mendalami lebih lanjut,” jelasnya.


Baca juga:

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka SW selama 20 har  terhitung mulai 26 Januari   sampai 14 Februari 2024 di Rutan KPK.

“Tersangka SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tuturnya.

Nurul menambahkan  ada 11 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan kasus ini, namun yang memenuhi cukup bukti hanya SW sehingga yang lain dikembalikan.

Terkait disebutnya kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo dan bupati Sidoarjo dalam kasus tersebut sebagai pihak yang diduga menerima dana. Maka akan dikonfirmasi ke yang bersangkutan.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!