NASIONAL

Khawatir Kabur, ICW Desak Kepolisian Segera Tahan Firli Bahuri

"Khawatir bahwa saudara Firli Bahuri itu menghilangkan barang bukti,"

AUTHOR / Shafira Aurel

Firli Bahuri
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) demo tolak praperadilan eks-Ketua KPK Firli Bahuri di PN Jaksel, Selasa, (19/12/23) (FOTO: ANTARA/M. Ramadhan)

KBR, Jakarta- LSM Pemantau Korupsi (ICW) mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap dan menahan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya menilai proses penanganan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap eks-Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo itu terlalu lamban. Kata dia, kondisi itu dapat berakibat pada hilangnya bukti-bukti yang dibutuhkan Kepolisian untuk mengungkap kasus itu.

"Khawatir bahwa saudara Firli Bahuri itu melarikan diri atau bahkan menghilangkan barang bukti. Jadi tentu dalam posisi ini ICW mendorong agar penyidik pada Polda Metro Jaya itu segera melakukan upaya penahanan demi kepastian hukum dalam proses ini," ujar Diky, kepada KBR, Rabu (17/1/2024).

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Diky Anandya berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan proses hukum yang adil dan tidak pandang bulu.

Baca juga:

Dalam penanganan kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak memastikan eks-Ketua KPK Firli Bahuri akan kembali diperiksa pada Jumat, (19/1/2024), lusa.

"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB, untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat tanggal 19 januari 2024 pukul 09.00 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).

eks-Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (23/11/2023).

Ade Safri mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!