NASIONAL

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan untuk 30 Warga Rempang

"Berharap, Komisi Yudisial turut memantau jalannya persidangan."

AUTHOR / Resky Novianto

Rempang
Mangara Sijabat (batik biru), anggota tim bantuan hukum yang tergabung dalam solidaritas nasional untuk Rempang di Polresta Barelang (3/10/2023). (Foto: antara)

KBR, Jakarta - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Selasa (31/10/2023) akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Kepolisian.

Gugatan ini terkait penangkapan dan penetapan tersangka 30 warga Pulau Rempang, Batam, yang berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam, 11 September lalu.

Ke-30 warga sudah ditahan Kepolisian sejak 12 September, atau sehari sesudah aksi unjuk rasa yang diwarnai bentrokan antara warga dengan aparat keamanan.

Anggota Tim Advokasi, Mangara Sijabat berharap, majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam mengabulkan gugatan praperadilan itu.

"Oleh karena itu kami mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut untuk menguji apakah memenuhi permulaan yang cukup terkait dengan penetapan mereka sebagai tersangka. Oleh karena itu kami berharap nantinya hakim pada pengadilan dapat mengadili perkara tersebut secara adil, berimbang, dan fair," kata Mangara kepada KBR, Senin (30/10).

Anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Mangara Sijabat menambahkan, gugatan praperadilan terpaksa ditempuh, karena penyelesaian secara musyawarah-mufakat tidak ditanggapi Kepolisian.

Baca juga:

- Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan 30 Warga Pulau Rempang

- Tolak Relokasi Pulau Rempang, Warga Dituduh Langgar UU ITE

Tim Advokasi juga menilai, ada tahapan penangkapan warga yang dilakukan secara tidak sesuai aturan. Misalnya, karena tidak adanya penunjukan nomor surat penangkapan, dan pemberitahuan kepada keluarga masing-masing.

Di sisi lain, anggota Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Sopandi menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemantauan persidangan gugatan praperadilan. "Berharap, Komisi Yudisial turut memantau jalannya persidangan."

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!