NASIONAL

Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan 30 Warga Pulau Rempang

"Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang. Mohon atensi Bapak Kapolresta Barelang."

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Pulau Rempang
Warga menggelar doa bersama menolak relokasi di Kampung Pasir Panjang, Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepri, Kamis (28/9/2023). (Foto: ANTARA/Teguh Prihatna)

KBR, Jakarta - Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengajukan surat permohonan penangguhan pengalihan jenis penahanan atau penangguhan penahanan 28 warga yang ditahan di Polresta Barelang.

Penahanan itu dilakukan polisi terkait kerusuhan di Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September 2023 lalu.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat yang juga tergabung dalam tim advokasi tersebut mengatakan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan pada Selasa (3/10/2023).

Selain terhadap 28 warga Rempang, tim juga sebelumnya mengajukan mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua warga yang diamankan pada momen yang sama pada 15 September 2023 lalu.

Total ada 30 warga yang diajukan penangguhan pengalihan jenis penahanan atau penangguhan penahanan.

“Alasan kami dari Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari tahanan Polresta Barelang menjadi tahanan kota atau tahanan rumah yaitu pemeriksaan terhadap mereka. Kami rasa dari tim advokasi sudah lengkap, jadi tidak ada lagi yang perlu diajukan pemeriksaan-pemeriksaan. Di sisi lain mereka juga akan kooperatif jika ada proses pemanggilan lagi," kata Mangara kepada KBR, Selasa (3/10/2023).

Baca juga:


Mangara Sijabat mengatakan keluarga baik orang tua maupun istri dari warga yang ditahan bersedia menjadi jaminan atas penangguhan penahanan tersebut.

Dia mengatakan upaya permohonan penangguhan pengalihan jenis penahanan atau penangguhan penahanan tersebut sebagai bentuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, tidak semestinya orang yang berdemo sebagai bentuk solidaritas untuk Rempang malah ditahan.

“Mereka yang saat ini ditahan akibat kejadian tanggal 11 September 2023 tersebut karena wujud solidaritas untuk warga Rempang. Upaya penangguhan atau pengalihan jenis penahanan ini juga merupakan langkah hukum yang diatur dalam undang-undang, mohon atensi Bapak Kapolresta Barelang,” kata Mangara.

Sebelummnya, kericuhan terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Kerusuhan terjadi lantaran lebih dari 7 ribu orang bakal direlokasi dari pulau itu.

Relokasi bakal dilakukan otoritas pemerintah karena kawasan itu akan dijadikan kawasan industri, jasa dan pariwisata yang masuk dalam salah satu proyek strategis nasional.

Masyarakat lokal menolak relokasi dan melakukan aksi demonstrasi. Saat beraksi di depan kantor BP Batam, aksi diwarnai kericuhan. BP Batam merupakan otoritas yang turut dalam pengembangan Pulau Rempang sebagai proyek strategis nasional kawasan ekonomi bernama Rempang Eco City.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!