NASIONAL

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Korban Tuntut Keadilan

“Yang kita tuntut tentu pejabat tertinggi di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menjabat saat terjadi peristiwa yaitu Nico Afinta,"

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Kanjuruhan
Aremania menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan di Jl Tugu Malang, Kamis (27/10/22) (KBR/Zainul Arifin)

KBR, Jakarta - Keluarga korban tragedi kanjuruhan menuntut keadilan bagi korban pada peringatan satu tahun peristiwa kelam itu. Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Andy Irfan Junaedi meminta pemerintah memenuhi hak-hak korban. Salah satunya melakukan penegakan hukum serius terhadap pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.

“Yang kita tuntut tentu saja pejabat tertinggi di Kepolisian Daerah Jawa Timur yang menangani saat terjadi peristiwa yaitu Nico Afinta, dia harus dibawa, diseret ke pengadilan dan harus mempertanggungjawabkan semuanya. Dari Nico Afinta baru digeser ke bawah atau naik ke atas meliputi apakah persitiwa ini memang bermuara di dia saja atau berkembang di area lain,” kata Andy kepada KBR, Minggu (1/10/2023).

Baca juga:

Pendamping Hukum TGA sekaligus Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan, penegakan hukum belum menyentuh seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab, karena tidak ada keberpihakan pada korban.

“Masih banyak orang yang belum diperiksa untuk dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus Kanjuruhan dan kalau mereka belum menyentuh ya karena memang konstruksi hukum yang dipakai oleh polisi kemudian dipertahankan oleh kejaksaan dan oleh pemerintah itu tidak menggambarkan peristiwa yang sebenarnya,” ucap Andy.

Alih-alih melakukan penegakan hukum yang menyeluruh, keluarga korban justru kecewa atas keputusan pemerintah merenovasi stadion Kanjuruhan. Renovasi itu dinilai berpotensi menghilangkan jejak kasus.

“Kami menuntut soal stadion Kanjuruhan sampai dengan perkara ini selesai tidak boleh diberikan karena itu tempat peristiwa terjadi dan banyak hal yang harus diselesaikan terutama mencakup penyelesaian keadilan bagi korban,” imbuhnya.

Peristiwa 1 Oktober 2022 telah merenggut nyawa 135 orang dan 695 korban luka-luka. Peristiwa itu terjadi saat Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Arema kalah dengan skor 3-2 dari tim tamu. 

Baca juga:

Aparat penegak hukum telah memvonis lima terpidana terkait kasus ini. Para terpidana diantaranya yaitu Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan eks-Danki Brimob divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara pengungkapan Petugas Keamanan , Suko Sutrisno dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Kemudian bekas Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto yang sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, dibatalkan oleh Mahkamah Agung sehingga masa hukuman penjara masing-masing dua tahun dan dua tahun enam bulan.

Redaktur : Muthia Kusuma

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!