NASIONAL

Sekjen PDIP Minta KPU Segera Lakukan Penyesuaian Usai Putusan MK terkait Pilkada

"Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang untuk dicalonkan."

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / R. Fadli

MK
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kritiyanto. (Foto: ANTARA/Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait norma batas penghitungan perolehan suara partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.

Hasto mengatakan, putusan MK ini memberikan angin segar untuk demokrasi.

"Ya KPU harus tegas, dulu aja ada perubahan MK 90 langsung dirubah dan itu pelanggaran etika berat, apalagi ini masih ada waktu. Jadi KPU ya harus melakukan penyesuaian," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Soal peluang PDIP akan mengusung Anies Baswedan pada Pilgub Jakarta, Hasto menyebut, PDIP akan melihat aspirasi dari rakyat.

"Ya namanya peluang kan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang untuk dicalonkan, dan itulah yang akan dicermati oleh PDI perjuangan," imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK memutuskan, syarat pengusulan calon kepala dari partai politik harus diselaraskan dengan syarat persentase dukungan dari calon perseorangan. Penetapan itu diputuskan supaya ada asas keadilan.

Dengan putusan MK tersebut, penghitungan persentase ambang batas perolehan suara parpol untuk bisa mengusung kepala daerah, didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Untuk Pilgub Jakarta, Parpol atau gabungan Parpol dengan perolehan suara Pileg terakhir minimal 7,5 persen, bisa mengusung calon kepala daerah. Sehingga, PDIP yang sebelumnya terancam tidak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta, maka saat ini bisa mengusung calon sendiri walaupun tanpa berkoalisi dengan parpol lain. PDIP memperoleh 941.794 suara atau 15,65 persen.

Sebelumnya, syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah pada Pileg terakhir.

Baca juga:

MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Kata PDIP

Respons Putusan MK, Ridwan Kamil: Lebih Banyak Paslon Lebih Bagus

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!