NASIONAL

MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Ini Kata PDIP

Chico menambahkan, khusus untuk Pilkada Jakarta, tak menutup kemungkinan PDIP bisa mengusung Anies Baswedan.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / R. Fadli

MK
Anies Baswedan usai mencoblos di TPS. (Foto: KBR/Shafira Aurelia)

KBR, Jakarta - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal norma batas penghitungan perolehan suara partai politik untuk mengusung calon kepala daerah adalah satu bentuk kemenangan demokrasi. Chico menyebut, PDIP segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, terutama terkait nama-nama calon yang akan diusung partai banteng.

"Kita lihat nanti bagaimana sikap partai tentunya DPP akan rapat dan kita tunggu saja putusannya apa, khususnya terkait dengan beberapa Pilkada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jakarta," kata Chico kepada KBR, Selasa (20/8/2024).

Chico menambahkan, khusus untuk Pilkada Jakarta, tak menutup kemungkinan PDIP bisa mengusung Anies Baswedan untuk melawan Ridwan Kamil yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

"Tentu utamanya kader akan diutamakan dalam pilkada di manapun itu. Apalagi kita selalu mempersiapkan kader kita untuk duduk di posisi-posisi puncak di sebuah daerah melalui sekolah partai, melalui pelatihan-pelatihan, dan tentunya persiapan-persiapan. Kita tunggu saja nanti keputusan dari DPP, dari ibu Ketum. Namun tentu masih terbuka juga peluang buat tokoh lain termasuk mas Anies ya. Kita lihat nanti keputusannya bagaimana," imbuhnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK memutuskan, syarat pengusulan calon kepala dari partai politik harus diselaraskan dengan syarat persentase dukungan dari calon perseorangan. Penetapan itu diputuskan supaya ada asas keadilan.

Dengan putusan MK tersebut, penghitungan persentase ambang batas perolehan suara parpol untuk bisa mengusung kepala daerah, didasarkan pada jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Untuk Pilgub Jakarta, Parpol atau gabungan Parpol dengan perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) terakhir minimal 7,5 persen, bisa mengusung calon kepala daerah. Sehingga, PDIP yang sebelumnya terancam tidak bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta, maka saat ini bisa mengusung calon sendiri walaupun tanpa berkoalisi dengan parpol lain. PDIP memperoleh 941.794 suara atau 15,65 persen pada Pemilihan Legislatif tingkat Provinsi Jakarta.

Sebelumnya, syarat pencalonan minimal 20 persen kursi di DPRD provinsi atau memperoleh minimal 25 persen suara sah pada Pileg terakhir.

Baca juga:

Respons Putusan MK, Ridwan Kamil: Lebih Banyak Paslon Lebih Bagus
Bawaslu Jakarta Tangani 5 Laporan Dugaan Pencatutan NIK

Dharma-Kun Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta, Dukungan Dikurangi 403

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!