NASIONAL

Respons Putusan MK, Ridwan Kamil: Lebih Banyak Paslon Lebih Bagus

Ridwan Kamil mengaku akan mengikuti keputusan dari putusan MK itu.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / R. Fadli

Ridwan Kamil
Bakal Calon Gubernur Jakarta dari KIM Plus, Ridwan Kamil (kanan). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku tak khawatir jika lawannya di kontestasi Pilkada 2024 banyak. Dia optimistis lantaran sudah pernah melewati Pilkada di Jawa Barat.

Hal itu disampaikan RK merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

"Saya kan sudah dua kali Pilkada ya. Walikota Bandung jumlah pasangannya 8, waktu gubernur Jawa Barat pasangannya 4 sekarang juga Jakarta lebih banyak lebih bagus. Lebih menyenangkan lah ya. Apapun itu makanya satu persatu saya lalui," ujar RK di Jakarta, Selasa, (20/8/2024).

Ridwan Kamil mengaku akan mengikuti keputusan dari putusan MK itu.

"Kan dari awal juga tugas kami hanya mengikuti kalau ada perubahan aturan. Kalau memang sudah berlaku atau seperti apa kita tunggu keputusan pengumuman resminya ya," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. MK dalam putusannya, membolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, untuk mengajukan bakal calon kepala daerah di Pilkada.

MK menilai Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada inkonstitusional. Pasal itu mengharuskan gabungan partai politik memiliki minimal 25 persen kursi di DPRD untuk bisa mengajukan bakal calon kepala daerah.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menilai, pasal itu membatasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang mendapat suara meskipun tak punya kursi di DPRD. Menurut Enny, pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sebab, suara sah hasil pemilu menjadi hilang karena tidak dapat digunakan oleh partai politik untuk menyalurkan aspirasinya memperjuangkan hak-haknya melalui bakal calon kepala daerah yang akan diusungnya. Padahal, Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," kata Enny dalam sidang putusan di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).

Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan, syarat pengusulan calon kepala dari partai politik harus diselaraskan dengan syarat persentase dukungan dari calon perseorangan. Penetapan itu diputuskan supaya ada asas keadilan.

"Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu," kata Enny.

Baca juga:

Bawaslu Jakarta Tangani 5 Laporan Dugaan Pencatutan NIK

Dharma-Kun Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta, Dukungan Dikurangi 403


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!