NUSANTARA

Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang: Tiap Pemda Wajib Bayar Rp22 Juta?

Pemerintah Kota Solo menunggu arahan pusat terkait biaya retreat kepala daerah di Akmil Magelang. Biaya retreat sebesar Rp2,75 juta per hari, semula ditanggung masing-masing daerah.

AUTHOR / Yudha Satriawan

EDITOR / Agus Luqman

Google News
Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang: Tiap Pemda Wajib Bayar Rp22 Juta?
Juru bicara Pemkot Solo, Sulis. (Foto: KBR/Yudha)

KBR, Solo - Pemerintah Kota Solo Jawa Tengah menyiapkan fasilitas bagi Wali kota Solo yang akan mengikuti retreat kepala daerah secara nasional.

Retreat atau pertemuan pembekalan rencananya digelar pada 21-28 Februari 2025, di Akademi Militer (Akmil) Magelang, pasca pelantikan kepala daerah.

Sebelumnya, Akmil Magelang juga dijadikan tempat retreat bagi menteri, wakil menteri dan anggota kabinet Prabowo-Gibran pada 24-27 Oktober 2024 lalu.

Juru bicara Pemerintah Kota Solo, Sulistyarini mengatakan pemda masih menunggu arahan pusat terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/628/SJ.

Surat edaran itu menyebutkan biaya akomodasi dan konsumsi kepala daerah selama 8 hari sebesar Rp2.750.000 per hari wajib ditanggung oleh masing-masing daerah.

"Di radiogram memang menyebut nominal (biaya Rp 2.750.000 x 8 hari). Tapi ini tadi baru dapat info, dipending dulu untuk setoran dari daerah. Sharing cost ya itu. Mungkin masih menunggu arahan dulu dari Menteri Dalam Negeri," kata Sulis, Kamis sore (13/2/2025).

Sulis mengatakan Wali kota Solo yang akan ikut retreat akan lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan memakai seragam mirip satpol PP tanpa atribut atau label.

Hingga saat ini, kata Sulis, Pemerintah Kota Solo belum mentransfer biaya akomodasi untuk retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

Meskipun pembayaran setoran akomodasi belum dilakukan, persiapan retret kepala daerah tetap berjalan sesuai jadwal. Jika ditotal, setiap daerah harus membayar Rp22.000.000 untuk biaya akomodasi selama delapan hari.

Baca juga:

Dikoreksi

Belakangan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meneken Surat Edaran baru Nomor 200.5/692/SJ pada Kamis (13/2/2025).

Surat itu ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Surat itu mengoreksi SE sebelumnya, bernomor 200.5/628/SJ yang membebankan biaya retreat ke daerah.

Dalam Surat Edaran baru itu, Mendagri menyatakan biaya retreat kepala daerah ditanggung sepenuhnya oleh APBN.

"Bersama ini disampaikan bahwa, pembiayaan kegiatan Orientasi Kepemimpinan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 selama di Akademi Militer (Akmil) Magelang sepenuhnya dibiayai oleh APBN yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri," bunyi isi surat edaran yang terbaru tersebut.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!