BERITA
Puluhan Penambang Pasir di Sungai Serayu Tak Kantongi Izin
Penambangan dengan mesin sedot berpotensi merusak struktur dan alur sungai. Penggunaan mesin sedot pun hanya boleh dilakukan di titik tertentu dan hanya atas rekomendasi BBWSSO.
AUTHOR / Muhamad Ridlo Susanto
KBR, Banyumas - Pemantauan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menemukan ada sekitar 50an penambang pasir menggunakan mesin sedot dan alat berat. Kepala BBWSSO Tri Bayu Adji bahkan mengungkapkan, seluruh penambang itu tak berizin.
Itu sebab, pihaknya segera menghubungi kepolisian untuk menertibkan para penambang pasir ilegal tersebut. Dia pun menduga, meningkatnya kebutuhan material proyek pembangunan memicu penambangan pasir di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kian marak menggunakan teknologi modern.
"Aktivitas penambangan pasir (mesin sedot) di Sungai Serayu ini, kami dari BBWSO belum mengeluarkan rekomendasi teknis. Kalau dilihat di sini, mereka bilang sudah ada iznnya, kami tidak tahu izinnya dari mana," ungkap Tri Bayu Adji di Banyumas, Minggu (30/7).
Tri menjelaskan, aparat sebelumnya telah berulangkali melakukan pelbagai pendekatan ke para penambang. Mulai dari sosialisasi, tindakan persuasif hingga akhirnya menyita alat sedot. Namun menurutnya, penambangan dengan mesin otomatis itupun tetap marak.
"Karena memang sekarang semua perizinan itu kan ditarik ke provinsi. Meski begitu tetap ada rekomendasi dari kami, kalau itu dilakukan di sungai. Boleh dilakukan penambangan, tetapi tidak boleh menggunakan mesin. Kalau tradisional boleh, tetapi kalau penyedotan, kami sama sekali tidak merekomendasikan," tukasnya.
Baca juga:
Dia menerangkan, penambangan dengan mesin sedot berpotensi merusak struktur dan alur sungai. Dan lagi menurut Tri, penggunaan mesin sedot hanya boleh dilakukan di titik tertentu dan hanya atas rekomendasi BBWSSO. Dengan begitu dia melanjutkan, potensi kerusakan bisa diminimalisir.
Sedangkan penambangan tradisional dengan alat biasa menurut Tri, masih diperbolehkan. Hanya saja, tetap harus dilakukan di titik yang sudah direkomendasikan. Antara lain di bagian hulu bendungan yang mengandung sedimentasi pasir tinggi.
Tri menambahkan, penambang tradisional biasanya merupakan warga lokal sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) dan bekerja sebagai penambang secara turun-temurun. Dia pun menegaskan, penambang tradisonal tetap boleh menambang di wilayahnya.
Yang dilarang, kata dia, adalah penambang yang menggunakan mesin sedot dan alat lainnya. Para penambang seperti itu kata dia, harus mengurus izin operasi agar tak terancam hukuman pidana maupun perdata.
Baca juga:
- Galian C Marak, Lima Sungai di Aceh Berstatus Rawan
- Dirazia Polisi, Penambang Pasir Sungai Brantas Kocar-kacir
Editor: Nurika Manan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!