BERITA
Dirazia Polisi, Penambang Pasir Ilegal Sungai Brantas Kocar-kacir
Saat sejumlah polisi mendatangi Sungai Brantas, belasan orang penambang pasir tengah beraktivitas menggunakan perahu dan mesin penyedot pasir atau ponton.
AUTHOR / Muji Lestari
KBR, Jombang – Kepolisian Resort Jombang Jawa Timur merazia aktivitas tambang pasir ilegal di Sungai Brantas, di Kecamatan Megaluh, Jombang Jawa Timur.
Saat sejumlah polisi mendatangi Sungai Brantas, belasan orang penambang pasir tengah beraktivitas menggunakan perahu dan mesin penyedot pasir.
Razia yang dilakukan mendadak itu membuat sejumlah pekerja tambang kocar-kacir melarikan diri. Polisi hanya bisa menangkap tiga orang pekerja tambang.
Kepala Kepolisian Resort Jombang, Agung Marlianto mengatakan, tiga orang itu masih diperiksa polisi. Mereka mengaku sebagai kuli angkut dan sopir truk pengangkut hasil tambang.
Agung memastikan, jika terbukti bersalah, seluruh pelaku tambang bisa dijerat Undang-Undang tentang Minerba (Mineral dan batu bara).
Baca: Tambang Pasir Ilegal Kembali Beroperasi di Sungai Brantas
Selain di Sungai Brantas, razia tambang ilegal juga dilakukan di lokasi galian C ilegal yang berada tidak jauh dari bantaran sungai.
Dalam kegiatan itu Polisi mendapati sisa–sisa kubangan dengan kedalaman mencapai empat meter lebih.
"Itu juga dilaksanakan (penggalian) di daerah aliran sungai (DAS). Ini sangat mengkhawatirkan mengingat bekas dari galian tersebut tentunya ditinggal begitu saja oleh para pelaku. Untuk barang bukti yang kita amankan sementara ini baru satu kendaraan berisi satu pasir, kemudian peralatan cangkul dan ember yang digunakan oleh masyarakat juga kita amankan, dan pekerja yang melakukan kegiatan tersebut sudah kita amankan," kata Agung Marlianto di Jombang, Rabu (26/10/2016).
Informasi yang diperoleh KBR dari sumber-sumber di lapangan, kegiatan tambang pasir ilegal di Sungai Brantas sudah berlangsung cukup lama. Polisi setempat sebelumnya mengaku kesulitan melakukan penindakan, dengan alasan faktor wilayah yang berada di daerah tetangga yaitu Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Jombang, Agung Marlianto mengatakan dalam waktu dekat bakal melakukan koordiansi dengan kepolisian Nganjuk guna bersama-sama menindak tegas aktivitas penambangan ilegal.
Agung mengatakan penambangan liar tidak bisa dibiarkan karena bisa berdampak membahayakan masyararakat yang tinggal di bantaran Sungai Brantas, baik di Nganjuk maupun di Kabupaten Jombang.
Baca: Tambang Pasir Ilegal Ditutup, Pengusaha di Banyuwangi Protes
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!