NASIONAL

Polri: Perusakan Alat Peraga Kampanye Kategori Pidana Umum

Juru bicara Mabes Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan penanganan terhadap pelaku perusakan alat peraga kampanye menjadi ranah penyidik Polri.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Polri: Perusakan Alat Peraga Kampanye Kategori Pidana Umum
Warga melintas di depan alat peraga kampanye APK Pemilu 2024 di kawasan Seskoal, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta – Markas Besar Kepolisian menyatakan tindakan perusakan alat peraga kampanye (APK) tergolong dalam tindak pidana umum.

Juru bicara Mabes Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan penanganan terhadap pelaku perusakan alat peraga kampanye menjadi ranah penyidik Polri.

Dia pun mengatakan ada verifikasi guna melihat apakah kasus itu tergolong pidana pemilu atau pidana pada masa pemilu. Jika pidana pemilu, maka ditangani Bawaslu RI.

"Kalau itu masuk kategori perusakan maka dia masuk ke pidana umum ya, cuma objeknya alat peraga gitu. Tentu penanganan proses kasus tersebut oleh penyidik polri. Tapi kalau ada kasus pelanggaran tindak pidana pemilu, misalnya ada seseorang yang bukan jadwalnya lakukan kampanye maka diproses oleh bawaslu,” kata Ahmad ketika dihubungi KBR, Selasa (19/12/2023).

Ahmad Ramadhan menambahkan peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi penting guna menangani ragam pelanggaran pemilu terutama di ranah pidana.

Oleh sebab itu perlu ada sinergitas antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan agar optimal dalam penanganan kasus.

Ahmad Ramadhan mengatakan Polri berharap pemilu 2024 bisa berjalan damai tanpa adanya kekerasan. Salah satu cara untuk mewujudkan itu dengan saling menghargai meski beda pilihan.

“Tentu kita mengimbau kepada masyarakat untuk saling menghargai proses demokrasi, pilihan boleh berbeda tapi kita satu. Satu bangsa Indonesia, tujuannya sama, memilih calon pemimpin,” ujarnya.

Sebelumnya, muncul banyak laporan ke Bawaslu di daerah terkait perusakan alat peraga kampanye. Selama masa kampanye, Bawaslu RI menangani 70 perkara dugaan pelanggaran masa kampanye. Mayoritas pelanggaran adalah perusakan alat peraga kampanye.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan pelaku perusakan alat peraga kampanye berpotensi melanggar pidana pemilu.

"Dari 70 perkara yang masuk ke Bawaslu dalam konteks pelanggaran, yang menjadi tren adalah soal APK," kata Lolly dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!