NASIONAL

Percepatan Pilkada, KPU Jatim Siap Patuhi Putusan KPU RI

“Kami di KPU Jawa Timur dan kabupaten/kota siap melaksanakan apapun dan kapanpun yang menjadi keputusan KPU RI.”

AUTHOR / Budi Prasetiyo, Ardhi Ridwansyah

Percepatan Pilkada
Cawalkot Solo Gibran Rakabuming Raka dan istri Selvi Ananda gunakan hak pilih pada Pilkada Serentak 2020 di Solo (9/12/2023). (Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha)

KBR, Jawa Timur - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan siap melaksanakan apapun keputusan KPU RI terkait wacana percepatan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Anggota Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Baskoro kepada KBR mengatakan, jajarannya siap melaksanakan keputusan KPU RI, seandainya Pilkada serentak tahun depan dimajukan jadwal waktunya dari November menjadi September 2024.

“Kami di KPU Jawa Timur dan kabupaten/kota siap melaksanakan apapun dan kapanpun yang menjadi keputusan KPU RI,” kata Gogot ketika dikonfirmasi pada Kamis (7/9/2023).

Secara prinsip, menurutnya, KPU Jawa Timur tidak keberatan. "Karena secara kelembagaan masih cukup waktu untuk mempersiapakan tahapan Pilkada serentak mendatang," ujarnya.

Gogot juga optimistis bahwa perekrutan komisioner KPU di kabupaten/kota wilayah Jawa Timur mendatang tidak akan menganggu tahapan Pemilu 2024. Meskipun bila nantinya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dimajukan waktunya oleh KPU RI.

Untuk diketahui, sebagaian besar masa jabatan komisioner KPU kabupaten/kota di Jawa Timur akan habis pada Februari 2024. Sedangkan dua kabupaten masa jabatannya akan berakhir pada April 2024.

"Yang pasti, kami masih menunggu arahan dari KPU RI terkait wacara percepatan Pikada serentak 2024 itu," tukasnya.

Baca juga:

- Beban Kerja Bertambah Jika Pilkada Maju, KPUD Kabupaten Bogor: Tetap Siap

- Mendagri Ingatkan Pj Gubernur Jaga Netralitas di Pemilu 2024

KPUD Bogor Juga Siap

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyatakan siap jika Pilkada serentak 2024 dimajukan waktunya, dari November ke September.

Anggota Divisi Teknis KPUD Kabupaten Bogor, Herry Setiawan memperkirakan, bakal ada irisan tahapan dengan Pilpres dan Pileg, bila Pilkada dimajukan. Dampaknya, beban kerja penyelenggara Pemilu pasti bertambah.

“Tentunya memang terhadap irisan dengan tahapan pemilu dan tahapan pilkada itu akan terjadi. Namun hal itu pasti sudah diantisipasi sudah dilakukan mitigasi begitu dan sudah ada solusi-solusi sehingga kami tinggal melaksanakan saja. Memang yang menjadi kendala jika ada persoalan-persoalan di lapangan yang tidak bisa diselesaikan nah itu yang akan jadi kendala,” ucap Herry kepada KBR, Rabu (6/9/2023).

Anggota Divisi Teknis KPUD Kabupaten Bogor, Herry Setiawan menambahkan, guna menghindari petugas penyelenggara pemilu kelelahan, saat ini usia mereka dibatasi maksimal 55 tahun. Selain itu, penghitungan suara di satu TPS juga dilakukan dua panel agar lebih efisien.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempertanyakan urgensi mempercepat Pilkada Serentak 2024, dari November menjadi September. Menurut Jokowi, kajian soal percepatan Pilkada Serentak masih dilakukan Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!