NUSANTARA

Pengedar Rokok Ilegal di Jombang Divonis 1 Tahun Penjara

Salah satu hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka hanya bertindak selaku kurir, bukan pemilik rokok ilegal.

AUTHOR / Muji Lestari

EDITOR / R. Fadli

Rokok Ilegal
Gedung Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. (Foto: KBR/Muji Lestari)

KBR, Jombang - Dua terdakwa pengedar rokok ilegal dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Kedua terdakwa adalah Ahmad Aufa dan Sholeh Amir Hidayat.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jombang, Luki Eko Andrianto menjelaskan, salah satu hal yang meringankan para terdakwa adalah mereka hanya bertindak selaku kurir, bukan pemilik rokok ilegal.

"Jadi, putusan majelis hakim itu menjatuhkan pidana 1 tahun dan 3 bulan terus pidana denda pada terdakwa dengan denda sejumlah dua kali Rp534 juta 128 ribu 760 rupiah jadi total Rp1.068.257.520. Jadi apabila para terdakwa tidak bisa membayar maka terdakwa dijatuhkan pidana kurungan denda masing-masing enam bulan," ungkap Luki, Rabu (24/7/2024).

Adapun sidang perkara nomor 115/pidsus/2024/PN/Jombang yang dipimpin Hakim Bagus Sunjaya, berlangsung Selasa sore (23/7/2024).

Kedua terdakwa dinilai melanggar Undang-Undang tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dua pengedar rokok ilegal ini ditangkap Bea Cukai Kediri di Jombang. Mereka ditangkap petugas di jalan tol Jombang-Mojokerto (Tol Jomo) tepatnya di KM678 Kecamatan Bandarkedumulyo pada 22 Maret 2024 lalu.

Terdakwa mengendarai mobil Isuzu Elf K 7407 OB yang didalamnya memuat 171 bal rokok ilegal berbagai merek.

Baca juga:

Kejar Pengedar Rokok Ilegal, Rombongan Bea Cukai Kediri Kecelakaan di Tol

Realisasi Cukai Hasil Tembakau 2023 Jauh dari Target

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!