Penurunan tren produksi rokok menjadi bukti konkret pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau.
Penulis: Hoirunnisa
Editor:

KBR, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2023 mencapai Rp179,98 triliun. Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Ekko Harjanto menyebut, angka tersebut masih di bawah target tahun 2023 sebesar Rp218,69 triliun.
Dia menilai, tren produksi rokok mengalami fluktuasi yang cenderung menurun selama 10 tahun terakhir.
"Hal ini memberi kita gambaran bahwa terdapat tekanan di industri hasil tembakau Golongan 1. Agar bisa memberi bukti yang lebih konkret lagi, bisa dilihat lagi dari tingkat peredaran rokok ilegal," Ekko dalam diskusi daring di kanal Youtube INDEF, Rabu (20/12/2023).
Menurut Ekko, penurunan tren produksi rokok juga bisa menjadi bukti konkret pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau.
Ekko mengatakan pengetatan pengaturan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan juga berpotensi menimbulkan ancaman lain bagi sektor industri hasil tembakau. Salah satunya, peningkatan peredaran rokok ilegal yang patut diwaspadai.
Baca juga:
- Kesehatan Masyarakat Jadi Alasan Jokowi Larang Penjualan Rokok Batangan
- Petani Tembakau Minta Pemerintah Turunkan Cukai Rokok Jadi 6 Persen
Ia juga menyoroti peningkatan perokok di kalangan anak dan remaja karena harga yang cukup terjangkau.
"Dampak negatif yang ditinggalkan dari rokok ilegal bukan hanya dari kerugian cukai dan berkurangnya pendapatan negara, melainkan juga dari sisi sosial dan persaingan usaha yang tidak sehat antarindustri," kata Ekko.
Editor: Wahyu S.