Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007
Penulis: Ken Fitriani
Editor: Resky Novianto

KBR, Yogyakarta- PT Kereta Api Indonesia (Persero) wilayah Daop 6 Yogyakarta mengimbau agar mengingatkan masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Larangan tersebut berlaku juga untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur perlintasan Kereta Api (KA) .
Manager Hunas PT KAI wilayah Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalur KA dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri.
"Kami meminta masyarakat tidak beraktivitas di jalur kereta, termasuk saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan. Selain berbahaya, aktivitas tersebut melanggar undang-undang dan dikenakan sanksi Rp15 juta," katanya dalam rilis yang diterima KBR, Rabu (5/3/2025).
Feni mengakui, hingga saat ini masih ada masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.
“Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," ujarnya.
Dijelaskan Feni, aturan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007," ungkapnya.
Baca juga:
- Lhokseumawe Larang Gelar Musik Selama Ramadan
Feni mengungkapkan, sebagai upaya pencegahan, pihaknya secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI Daop 6 Yogyakarta juga terus memperkuat patroli keamanan di area jalur kereta api.
"Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025 ini, kami juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, serta pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan semua berjalan dengan aman dan tertib," jelasnya.
Feni meminta agar masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Berbagai upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak, namun untuk mewujudkannya juga diperlukan kepedulian dan kolaborasi dari seluruh pihak khususnya masyarakat, terutama selama momen Ramadhan dan menjelang Lebaran," tutur Feni.
"Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama," imbuhnya.
Baca juga:
- Kafe dan Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan di Rembang