indeks
Kafe dan Karaoke Wajib Tutup Selama Ramadan di Rembang

Tempat kafe dan karaoke di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, wajib tutup mulai H-2 sebelum Ramadan hingga 10 hari setelah Idulfitri 1446 H.

Penulis: Musyafa

Editor: Resky Novianto

Google News
musik
Foto: https://www.istockphoto.com/

KBR, Rembang – Tempat kafe dan karaoke di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, wajib tutup mulai H-2 sebelum Ramadan hingga 10 hari setelah Idulfitri 1446 H.

Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono menjelaskan hal itu tercantum dalam Instruksi Bupati.

“Jadi kafe dan karaoke termasuk usaha pariwisata, sesuai Instruksi Bupati bahwa selama bulan suci Ramadan tutup total. Bahkan H-2 sampai H plus 10,” terangnya, Kamis (27/2/2025).

Sulistiyono menambahkan untuk warung kopi yang memiliki fasilitas musik dibatasi buka sampai pukul 21.00 Wib dan dilarang membunyikan musik.

“Sedangkan untuk arena Playstation, rumah billiard dan Warnet game online hanya diperbolehkan buka dari pukul satu siang sampai lima sore,” kata Sulistiyono.

Selain itu, rumah makan yang masih buka diminta untuk memasang tirai penutup, agar tetap menghormati umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Sulistiyono memastikan pihaknya akan terus memantau titik-titik kerawanan yang berpotensi mengganggu ketertiban sosial maupun Kamtibmas.

“Tentunya kami bekerja sama sama OPD terkait lain dan instansi vertikal. Meskipun sebelum-sebelumnya kita sudah lakukan, tapi menjelang Ramadan, lebih diintensifkan lagi,” tandasnya.

Baca juga:

Lhokseumawe Larang Gelar Musik Selama Ramadan

Musik
Rembang
kafe
karaoke

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...