NASIONAL
Langgar Aturan CFD, Gibran: Saya Ikuti Aturan
"Ya monggo, kita ikuti aturan dari Bawaslu ya. Kalau ada yang salah, kami siap ditegur."
AUTHOR / Yudha Satriawan
KBR, Solo- Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming menyatakan akan mentaati putusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu di Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan di Jakarta awal Desember lalu. Menurut Gibran, dirinya sudah memenuhi panggilan Bawaslu dan menjelaskan semua.
"Waktu ditegur dilarang pembagian susu di CFD kan saya juga langsung stop membagi susu. Ya monggo, kita ikuti aturan dari Bawaslu ya. Kalau ada yang salah, kami siap ditegur. Kami juga siap diberi sanksi. Saya kan kemarin sudah hadir, ada ketua Bawaslu juga disitu. Saya ikuti aturan saja," ujar Gibran, Jumat (5/1/2024).
Lebih lanjut Gibran mengungkapkan dirinya mematuhi regulasi yang berlaku. Saya menghormati putusan apapun dari Bawaslu, imbuh Gibran.
Baca juga:
- Video Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran, Mahfud: Norak
- Bawaslu Tegaskan Arena CFD Steril dari Ajang Kampanye
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat atau Bawaslu Jakpus menyatakan adanya pelanggaran usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis di area Car Free Day CFD Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.Pasal 7 Ayat (2) berisi CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu Jakarta Pusat tidak memberi sanksi apa pun atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!