NUSANTARA

Kuota 30 Persen Perempuan, KPU Banyuwangi: Parpol Siapkan Pengganti

"Mereka tanda kutip agak menggerutu (keberatan)"

AUTHOR / Hermawan Arifianto

Pemilih Perempuan Belum Tentu Pilih Perempuan saat Pemilu
Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan demo minta revisi PKPU 30 persen caleg perempuan di Bawaslu, Jakarta, Senin (28/05/23). (Antara/ Reno Esnir)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, meminta seluruh parpol peserta pemilu 2024, untuk menyiapkan  calon legeslatif (caleg) Perempuan. Hal itu untuk mengantisipasi pemberlakuan putusan MA terkait keterwakilan kuota 30 persen perempuan.

Anggota KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, hingga saat ini memang masih belum ada regulasi dari KPU pusat untuk menindaklanjuti keputusan MA tersebut. 

Kata dia, hampir bisa dipastikan keputusan MA itu akan diberlakukan dalam waktu dekat ini. Sehingga KPU Banyuwangi memberikan informasi awal kepada parpol untuk menyiapkan caleg penggantinya.

Kata Ari, pada 24 September hingga 3 Oktober 2023, tahapan pemilu sudah masuk pada proses pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Dalam tengang waktu tersebut partai politik mempunyai kesempatan untuk mengganti caleg, nomor urut dan memindahkan dapil calegnya.

“Kemarin beberapa partai politik itu konsultasi ke kami, yang pertama kaitan dengan bagaimana penggantian bacaleg itu. Yang kedua mempertanyakan kaitan dengan putusan MA yang memutuskan 30 persen keterwakilan Perempuan. Kalau komplain ke KPU kabupaten tidak cuma mereka tanda kutip agak menggerutu (keberatan) tapi tidak dalam rangka complain karena teman-teman partai politik tahu,” ujar Ari Mustofa (20/9/2023) di Banyuwangi

Anggota KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menambahkan, jika putusan MA tentang keterwakilan 30 persen Perempuan itu diberlakukan, maka seluruh parpol yang mendaftarkan calegnya di KPU harus menganti caleg di setiap dapil untuk memenuhi kuota 30 persen tersebut. Karena peraturan yang baru ini berbeda dengan peraturan yang masih berlaku saat ini.

Ari mengaku, sudah ada delapan parpol yang berkonsultasi terkait regulasi baru tersebut. dari jumlah tersebut, sebagian parpol telah menyatakan siap menganti calegnya untuk memenuhi kuota 30 persen Perempuan. Tapi ada juga parpol yang tidak siap dan berharap regulasi itu diberlakukan pada pemilu 2029 akan datang.

Baca juga:

Sebelumnya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Gugatan dilakukan terhadap  PKPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 terkait perhitungan pembulatan jumlah keterwakilan perempuan. Perludem menilai PKPU tersebut dianggap mendiskriminasi keterwakilan perempuan di parlemen.

Aturan tersebut menyebutkan dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan. Maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan apabila 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Aturan KPU pembulatan ke bawah itu membuat jumlah bakal caleg perempuan tidak mencapai 30 persen per partai di setiap dapil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!