NUSANTARA

Korupsi KUR untuk Petani Porang di Trenggalek, Tiga Tersangka Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha (KUR) dari bank pemerintah senilai Rp2,6 miliar.

AUTHOR / Adhar Muttaqin

EDITOR / Resky Novianto

Google News
kejari
Kejaksaan Negeri Tahan Tersangka dugaan korupsi KUR untuk petani porang di Trenggalek, Jawa Timur. Rabu (12/2/2025). Foto: Dok Kejari Trenggalek

KBR, Trenggalek- Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha (KUR) dari bank pemerintah senilai Rp2,6 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek Gigih Benah Rendra mengatakan, ketiga tersangka adalah AF dan HP selaku perwakilan bank dan SM selaku agen penerima kredit. 

Kredit sebesar Rp2,6 miliar seharusnya dikucurkan untuk 104 petani porang di Kecamatan Pule. Namun, dalam pelaksanaannya sebagian besar debitur justru bukan petani, akibatnya terjadi kredit macet hingga Rp1,6 miliar.

"Penahanan setelah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan hasil ekspose yang mana perkara dalam penyaluran KUR bank pelat merah. Di mana pada penyalurannya itu terdapat perbuatan melawan hukum. Sehingga penerima KUR yang berjumlah 104 orang ini tidak layak menerima KUR seharusnya kalau sesuai ketentuan, tapi tetap diberikan," kata Gigih Benah Rendra kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

"Tujuan penyaluran KUR tidak tercapai, uang tidak dikembalikan karena macet. Prinsip kehati-hatian dari bank tidak dilaksanakan," imbuhnya.

Gigih menambahkan pihak Kejaksaan Trenggalek menilai para tersangka ceroboh dalam melakukan verifikasi calon debitur, sehingga merugikan bank dan memperkaya orang lain. 

Saat ini kejaksaan tengah melakukan pendalaman terkait aliran dana KUR, ada atau tidak yang mengalir ke tersangka.

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan Kejari Trenggalek.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:

Indeks Persepsi Korupsi 2024 Naik, Eks Penyidik KPK: Tantangan akan Makin Berat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!