Jangan berpuas diri karena tantangan semakin berat. Maka untuk mendukung iklim yang sudah sangat positif ini dengan kenaikan indeks persepsi korupsi, maka yang harus dilakukan adalah membuat regulasi
Penulis: Shafira Aurel
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia dari 34 pada 2023 menjadi 37 pada 2024 adalah momentum baik bagi pemberantasan korupsi di tanah air.
Ia mengatakan kenaikan IPK ini merupakan sinyal positif yang harus disikapi secara bijak. Salah satu yang harus dilakukan yakni dengan memperkuat sistem pencegahan korupsi di segala bidang untuk mengoptimalkan penerimaan negara, serta pembuatan regulasi hukum yang menjamin kepastian hukum yang independen.
"Kenaikan ini tentu harus menjadi cambuk untuk lebih baik dalam pemberantasan korupsi. Jangan berpuas diri karena tantangan semakin berat. Maka untuk mendukung iklim yang sudah sangat positif ini dengan kenaikan indeks persepsi korupsi, maka yang harus dilakukan adalah membuat regulasi ya atau mengesahkan regulasi yang paling ditunggu, yaitu RUU perampasan aset," ujar Yudi kepada KBR, Rabu (12/2/2025).
"Sehingga kepastian hukum bagi para pelaku korupsi untuk dimiskinkan akan semakin terjadi," imbuhnya.
Yudi juga menilai kenaikan IPK ini bisa menarik minat para investor untuk berbisnis dan berusaha tanpa adanya gratifikasi atau suap. Selain itu, juga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen sesuai dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Yudi mendorong KPK untuk terus melakukan gebrakan baru yang bisa semakin menguatkan kinerjanya dalam mengupas kasus-kasus korupsi di tanah air. Terdekat, yakni harus segera menyelesaikan kasus Harun Masiku.
"KPK harus terus mengeluarkan gigi dan taringnya. Ini menjadi penting agar pemberantasan korupsi kita tidak kendor," katanya.
Baca juga:
- Yasonna Dicekal ke LN, Eks Penyidik KPK: Saksi Kunci Kasus Harun