Sumur tua peninggalan zaman Belanda tersebut berada di ...
Penulis: Musyafa
Editor: Sindu

KBR, Rembang– Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan, Jawa Tengah, belum menutup tambang minyak yang sempat digerebek polisi, belum lama ini.
Wakil Administratur KPH Mantingan, Arif Yudiarko beralasan, memiliki keterbatasan kewenangan. Selain itu, mereka ingin melakukan pendekatan persuasif ke masyarakat, sehingga tidak langsung mengarah ke penutupan.
“Kita dan masyarakat ini kan berupaya menjalin kemitraan dengan baik, untuk menjaga hutan, supaya pohon aman. Fokus kami ke sana,” terangnya, Selasa, (02 Desember 2025).
Kata dia, lokasi sumur tua peninggalan Belanda itu ada di wilayah Kabupaten Blora, tetapi masih ikut kawasan KPH Mantingan.
“Secara administratif masuknya Desa Ngiyono Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Posisinya di sebelah selatan Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, cukup jauh, perkiraan lebih dari 5 kilo meter,” terangnya, Selasa, (02 Desember 2025).

Sosialisasi
Arif mengaku langsung mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dua desa ketika KPH Mantingan mengetahui ada kegiatan penambangan di sumur minyak tersebut.
“Kita pasangi banner dilarang menambang di sekitar lokasi sumur minyak tua. Kita khawatir terjadi kebakaran yang memicu korban jiwa. Waktu sosialisasi, respons masyarakat, ya, datar-datar saja, enggak menyampaikan setuju atau menolak,” tandas Arif.
Aktivitas pertambangan minyak yang berlangsung di antara Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu dan Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, diduga kuat ilegal alias tidak berizin.
Secara prosedur, izin penambangan minyak di area hutan harus diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kandungan Minyak
KPH Mantingan juga tak bisa menjelaskan lebih jauh soal berapa potensi kandungan minyak di sumur tersebut. Namun kata Arif, mengacu penjelasan dari masyarakat setempat, jumlahnya relatif kecil dan butuh kesabaran ekstra.
“Lebih banyak airnya. Dari perhitungan gelas secangkir, kandungan minyaknya paling 1-1,5 centi meter, selebihnya air. Selain itu, kualitas minyak dari sumur Ngiyono–Sendangmulyo, informasi yang kami terima termasuk paling jelek, apabila dibandingkan sumur tua lain. Itu versi keterangan warga sekitar,” pungkasnya.

Penangkapan
Jumat, 21 November 2025, Polres Rembang menangkap satu kernet dan dua sopir truk berisi minyak mentah dari Ngiri, Desa Sendangmulyo, Rembang. Dua truk tangki itu kini dijadikan barang bukti polisi.
Kasat Reskrim Polres Rembang, Alva Zakiya Akbar masih menyelidiki tambang minyak tersebut.
“Siapa pemrakarsanya, siapa yang membiayai, siapa pekerja di lapangan dan minyak dijual ke siapa, kami masih lidik,” tuturnya.
Informasi yang dikumpulkan reporter KBR di lapangan, pengelolaan tambang diduga melibatkan masyarakat Desa Sendangmulyo dan warga Desa Ngiyono, Kec. Japah. Kab. Blora.
Penambangan diperkirakan dimulai pada tahun lalu. Polisi masih menyelidiki kasus ini. Hingga Rabu, 3 Desember 2025, tak terlihat aktivitas pertambangan di sana, terutama setelah terjadi penangkapan.
Baca juga:



