NASIONAL

Kapan Pilpres Putaran Dua? KPU: Rabu, 26 Juni 2024

"Dan tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 nanti,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

Pelipatan surat suara Pemilu 2024
Ilustrasi: Pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Gudang KPU Kota Depok, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Rabu (10/01/24).(Antara/Yulius Satria)

KBR, Jakarta-    Komisi Pemilihan Umum (KPU)  telah menyusun rancangan jadwal dan tahapan untuk putaran kedua Pilpres 2024. Namun, Komisioner  KPU Idham Holik   menegaskan gelaran Pilpres putaran kedua akan bergantung pada hasil pemungutan suara di putaran pertama pada Rabu, 14 Februari 2024.

Kata dia, jika hasil putaran pertama menunjukkan bahwa Pilpres harus dilanjutkan pada putaran kedua, maka  pemilihan akan digelar pada Rabu,  26 Juni 2024.

"Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 sudah kami tuangkan dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang di mana sesuai dengan perintah undang-undang kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres dua putaran, karena perintah undang-undangnya demikian," kata Idham Holik di KPU, Kamis (11/1/2024).

Idham menjelaskan, dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat, pemutakhiran data pemilih untuk Pilpres putaran kedua pada 17 Mei-12 Juni 2024.

Baca juga:

Komisioner KPU Idham Holik  mengatakan, kesempatan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk melakukan kampanye pada tanggal 2-22 Juni 2024. Setelah itu, paslon memasuki masa tenang pada 23-25 Juni 2024, dan hari-H pemungutan suara dilakukan pada 26 Juni 2024.

Idham menjelaskan, masa penghitungan suara pada 26-27 Juni 2024, dan pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024, KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

"Dan tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara Rabu 14 Februari 2024 nanti," kata Idham.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!