NASIONAL

Firli Bahuri Tak Laporkan Aset ke LHKPN, ICW: Pintu Masuk Dugaan TPPU

"Enggak mau melaporkan berarti ada sesuatu, jadi saya sependapat itu didalami dan saya pikir itu pasti pencucian uang."

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Firli Bahuri Tak Laporkan Aset ke LHKPN, ICW: Pintu Masuk Dugaan TPPU
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KBR, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai aparat penegak hukum bisa mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Menurut Peneliti ICW Diky Anandya, tindakan Firli yang tidak melaporkan sejumlah aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), bisa menjadi pintu masuk dugaan TPPU.

Diky mengatakan, aparat penegak hukum bisa berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek dugaan transaksi mencurigakan yang dilakukan Firli.

"Yang mana nanti bisa dilihat apakah dari transaksi mencurigakan tersebut, apakah ada harta kekayaan Firli Bahuri yang berubah bentuk, disamarkan, atau dikirim ke orang lain. Nantinya hal tersebut lah yang kemudian bisa menjadi pintu masuk yang bersangkutan bisa disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Diky kepada KBR, Rabu (27/12/2023).

Tindakan Firli yang tidak melaporkan sejumlah aset ke LHKPN terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik Dewas KPK, Rabu (27/12/2023). Setidaknya ada tujuh aset yang tidak dilaporkan Firli dalam LHKPN 2020, 2021, dan 2022.

Diky mengapresiasi putusan Dewas yang menjatuhkan sanksi paling berat yakni meminta Firli mengundurkan diri. Beberapa hari sebelum putusan Dewas dibacakan, Firli telah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Jokowi.

Polisi Harus Mendalami

Bekas Pimpinan KPK Saut Situmorang mendorong polisi mendalami harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan di LHKPN. Saut menduga harta tersebut diperoleh dari tindakan pemerasan, seperti dalam kasus Firli dengan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Saut, harta kekayaan mesti jelas sumbernya berasal dari mana. Jika tidak dilaporkan, patut dicurigai harta tersebut merupakan hasil TPPU yang sudah berbentuk aset.

"Enggak mau melaporkan berarti ada sesuatu, jadi saya sependapat itu didalami dan saya pikir itu pasti pencucian uang," ujar Saut kepada KBR, Rabu (27/12/2023).

Baca juga:

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan. Dalam pemeriksaan kemarin, polisi mencecar Firli dengan 22 pertanyaan. Beberapa di antaranya terkait harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!