NASIONAL

Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Berat

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,"

AUTHOR / Shafira Aurel

Firli Bahuri Terbukti Langgar Etik Berat
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (tengah) usai mendatangi Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir

KBR, Jakarta- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, bersalah dan terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku.

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan Firli dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

"Satu, menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," ujar Tumpak, dalam sidang Etik Firli Bahuri, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menyebut seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti telah memenuhi unsur, serta menguatkan keputusan dewas. Kata dia, kedua unsur tersebut menjadi dasar Dewas dalam menetapkan keputusan ini.

Tumpak menegaskan tak ada hal meringankan bagi Firli dalam keputusan Dewas KPK. Untuk itu, Dewas menjatuhkan sanksi berat dengan meminta dan merekomendasikan Firli untuk mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," tutur Tumpak.

Baca juga:

- Dewas KPK: Hak Membela Diri Firli Bahuri Hilang

- Diperiksa di Bareskrim, Firli Bahuri Yakin Tak Ditahan

Sebelum putusan Dewas KPK ini, Firli telah terlebih dulu menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya di KPK kepada Presiden Joko Widodo, sejak Senin, 18 Desember lalu.

Firli menegaskan bahwa dirinya mundur dari jabatan ketua merangkap anggota. Namun, surat pengunduran diri itu tidak diterima dan tidak diproses oleh Presiden Joko Widodo.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!