indeks
Berkas Perkara Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penembakan pelajar yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin ke pengadilan.

Penulis: Heru Haetami

Editor: Agus Luqman

Google News
Berkas Perkara Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Aipda Robig Zainudin terduga pelaku penembakan siswa SMK di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (9/12/2024). (Foto: ANTARA/Makna Zaezar)

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penembakan pelajar yang dilakukan polisi ke pengadilan.

Juru bicara Polda Jawa Tengah Artanto mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih melengkapi berkas perkara.

"Kalau diproses Ditkrimum selaku penyidik saat ini dalam tahap pemberkasan perkara. Salah satu rangkaian kegiatannya adalah meminta keterangan saksi ahli dari labfor. Kemarin, salah satu bagian dari pembuktian ini adalah bid labfor dari Polda Jawa Tengah ke lokasi untuk melakukan pengecekan." ujar Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (17/12/2024).

Artanto mengatakan polisi telah meminta 23 saksi keterangan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan seorang siswa SMK di Semarang itu.

Artanto mengatakan, jika berkas penyidik sudah lengkap, pelaku penembakan, yakni Aipda Robiq akan segera disidangkan.

"Kemarin sudah diambil keterangannya dan penyidik mempunyai kewajiban untuk melengkapi berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Sidang kode etik Polda Jawa Tengah telah memutuskan memecat Aipda Robig Zaenudin karena perbuatannya.

Baca juga:

Pascaputusan etik itu, sejumlah pihak mendorong polri juga memeriksa Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar.

Irwan diduga melakukan rekayasa perkara untuk melindungi sesama polisi. Dugaan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian.

"Jika dilihat dari kondisi atau situasi ini, memperlihatkan bahwa ada kultur permisif dari institusi kepolisian itu sendiri. Sebagai upaya untuk melindungi satu kesatuannya, yang dikhawatirkan apabila proses penegakan hukum itu juga dapat menyentuh anggota atau level yang tertinggi, itu dapat membongkar peristiwa-peristiwa yang lain begitu. Jadi ini menjadi persoalan yang sangat serius," kata aktivis Koalisi dari LSM Kontras Andi Muhammad Rezaldi, dalam Konferensi Pers Darurat Reformasi Polri, Minggu, (8/12/2024).

Kasus tewasnya G, seorang siswa SMKN akibat ditembak polisi menjadi sorotan publik. Diduga, penembakan terjadi akibat senggolan motor di Jalan Candi, Penataran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu, (24/11/2024).

Saat itu, Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar mengatakan, Aipda Robig menembak korban lantaran G adalah anggota Gangster Tanggul Pojok yang sedang tawuran dengan Gangster Seroja.

Belakangan, Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum (III) DPR RI, Irwan Anwar mengakui salah satu anggotanya teledor menggunakan senjata api, dan berujung tewasnya G.

“Kami sebagai atasan Brigadir R (Robig) pada kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat khususnya warga kota Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda G dan atas segala tindakan dari anggota saya, Brigadir R, yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang berlebihan tindakan yang tidak perlu,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (3/12/2024).

Hukum
SMK
penembakan pelajar semarang
kekerasan aparat
Polda Jawa Tengah

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...