"Proses hukum masih berjalan."
Penulis: Anindya Putri, Ardhi Ridwansyah
Editor: Sindu

KBR, Semarang- Kepolisian Daerah Jawa Tengah memecat Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembak mati siswa di Semarang. Kabid Humas Polda, Artanto menyebut pemecatan Aipda Robig diputuskan melalui sidang kode etik.
"Kegiatan sidang kode etik terhadap pelaku penembak Aipda Robig, sidang kode etik sudah terlaksana. Robig mendapat putusan pemberhentian secara tidak hormat ( PTDH)," ungkap Artanto, Senin malam, (09/12/24).
Artanto menjelaskan, sidang kode etik Aipda Robig berlangsung hampir 9 jam, yakni sejak pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Menurut Artanto, dalam sidang tersebut keluarga korban GRO hadir menjadi saksi, termasuk rekan korban yang selamat dari penembakan.
"Kami undang keluarga korban dalam sidang, serta korban yang selamat dari tembakan Aipda Robig," jelasnya.
Artanto mengatakan, pascadipecat dari Polri, Robig akan menjalani proses hukum selanjutnya.
"Proses hukum masih berjalan," imbuhnya.
GRO Tewas Ditembak
Sebelumnya, seorang siswa SMKN tewas ditembak polisi di Semarang, Jawa Tengah. Diduga, penembakan terjadi akibat senggolan motor di Jalan Candi, Penataran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu, (24/11/2024).
Saat itu, Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar mengatakan, Aipda Robig menembak korban lantaran GRO adalah anggota Gangster Tanggul Pojok yang sedang tawuran dengan Gangster Seroja.
Ia berdalih, penembakan tersebut upaya membubarkan tawuran yang terjadi di depan Perumahan Paramount, Semarang Barat. Namun, saat dikonfrontasi, satpam perumahan itu mengaku tidak tahu adanya tawuran.
Bantahan juga disampaikan pihak sekolah. Pihak sekolah menyebut korban dan dua siswa lain yang terluka merupakan anggota paskibra, dan selama ini belum pernah ada catatan terlibat tawuran.
Kejahatan Luar Biasa
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut Aida Robig telah melakukan kejahatan luar biasa dalam kasus penembakan siswa di Semarang, Jawa Tengah. Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengecam aksi penembakan tersebut.
"Karena membunuh orang tanpa bersalah. Dia dalam konteks yang kami sebut dengan extrajudicial killing, pembunuhan di luar keputusan pengadilan," kata Isnur kepada KBR, Rabu, (27/11/2024).
Isnur mengungkapkan, pembunuhan di luar putusan pengadilan ini bukan hanya terjadi sekali. YLBHI mencatat, selama 5 tahun, ada 34 kasus kejadian extrajudicial killing. Dengan korban lebih dari 94 orang mati ditembak polisi. Itu sebab, YLBHI mendorong kepolisian mengevaluasi secara maksimal penggunaan senjata api.
Baca juga: