NASIONAL

Berencana Hapus Rekomendasi FKUB dari Izin Rumah Ibadah, PGI Apresiasi Menag Yaqut

“FKUB itu kan lembaga masyarakat sipil, dia bukan lembaga negara. Sementara otoritas untuk memberikan atau tidak memberikan izin itu ada pada negara mestinya," kata Gomar

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

gereja
Spanduk penolakan pendirian gereja di Banyuanyar Solo Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/Yudha)

KBR, Jakarta- Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom memberikan apresiasi kepada pemerintah yang berani mencoret rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pembangunan tempat ibadah.

Gomar mengatakan, hal itu sebetulnya sudah sejak lama didorong oleh PGI untuk segera dihapuskan. Selama, kata dia, aturan mendirikan rumah ibadah kerap tersandera oleh rekomendasi FKUB.

Menurut Gomar, FKUB tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah.

“Rekomendasi (FKUB) seperti ini sangat absurd karena FKUB itu kan lembaga masyarakat sipil, dia bukan lembaga negara. Sementara otoritas untuk memberikan atau tidak memberikan izin itu ada pada negara mestinya. Kalau rekomendasi Kementerian Agama ditingkat kabupaten/kota itu masih masuk akal karena Kementerian Agama adalah bagian dari aparatur negara,”ujar Gomar kepada KBR, Minggu (4/8/2024).

Meski demikian, Gomar menilai penghapusan FKBU juga belum tentu dapat lebih mempermudah pendirian rumah ibadah.

Sebab kata dia, pendirian rumah ibadah juga kerap terhalang restu dari pemerintah daerah.

“Memang dicabutnya rekomendasi FKUB ini tidak menjamin bahwa akan lebih mudah. Karena tetap saja pemerintah daerah dalam hal ini bupati atau wali kota yang memberikan izin itu,” tutur Gomar.

“Bupati atau wali kota bisa saja juga disandera oleh kelompok-kelompok intoleran. Nah disini pentingnya kita memberi kesadaran yang sungguh-sungguh kepada pemerintah daerah untuk berani tegas tidak tunduk pada tekanan-tekanan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gomar berharap pemerintah betul-betul serius dan komitmen untuk mempermudah perizinan pendirian rumah ibadah, khususnya pada daerah-daerah dengan tingkat intoleran yang tinggi.

Baca juga:

- Ketika Izin Pendirian Gereja Ditolak Warga di Kota Toleran

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan akan mencoret rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam pembangunan tempat ibadah. Pendirian rumah ibadah nantinya hanya butuh rekomendasi Kemenag.

Yaqut mengatakan aturan baru itu sudah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

Saat ini, aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam SKB 2 menteri. Itu tertulis dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!