NUSANTARA

Bawaslu Balikpapan Tangani 10 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

"Satu orang telah ditetapkan tersangka karena terindikasi menghalangi kampanye."

AUTHOR / Teddy Rumengan

EDITOR / Muthia Kusuma

Bawaslu
Pameran yang mengangkat pesan anti-hoax dan stop money politic digelar Bawaslu Solo, Jateng, (Minggu, (3/11/2024). (FOTO: ANTARA/Maulana Surya)

KBR, Balikpapan- Selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kota Balikpapan, Kalimantan Timur mengklaim menangani 10 kasus dugaan pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis mengatakan, pelanggaran pilkada tersebut meliputi pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran hukum.

Menurutnya, satu kasus pidana sudah naik ke tahap penyidikan di Polresta Balikpapan. Dalam kasus itu, satu orang telah ditetapkan tersangka karena terindikasi menghalangi kampanye. 

“Kurang lebih ada 10 kasus (yang ditangani Bawaslu), termasuk pidana, kemudian administrasi, kemudian pelanggaran hukum lainnya. Kemudian terkait dengan pidananya sudah kami selesaikan di tingkat Gakkumdu dan sudah naik ketingkat penyidikan, jadi itu sudah ranah Polresta dalam hal menanganinya,” ujar Ahmadi Azis saat Media Gathering di Balikpapan, Senin (4/11/2024).

Baca juga:

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis, dari 10 kasus dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kota Balikpapan, mayoritas pelanggaran administrasi. Adapun kasus yang masuk kategori pelanggaran administrasi yakni pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempatnya.

Bawaslu Kota Balikpapan juga mengingatkan media untuk bersikap adil dalam pemberitaan yakni mengakomodir semua pasangan calon dan tidak hanya satu pasangan calon saja.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!