NUSANTARA

Baru 33 Anggota DPRD Banyuwangi Terpilih Lapor Harta Kekayaan

"Di Kabupaten Banyuwangi seluruh dapil itu ternyata belum 100 persen"

AUTHOR / Hermawan Arifianto

EDITOR / Rony Sitanggang

LHKPN
Ilustrasi: Formulir LHKPN dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: antaranews/net)

KBR, Banyuwangi-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur, menyatakan dari 50 calon anggota DPRD setempat yang akan dilantik pada bulan Agustus akan datang, baru 33 orang yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK dan dinyatakan lengkap.

Menurut Anggota KPU Banyuwangi, Anang Lukman, hingga kini ada 14 orang masih menunggu antrean, 2 calon lainya belum lengkap dan 1 calon lainya belum mengurus LHKPN.

Untuk itu kata dia, KPU Banyuwangi, mengimbau bagi yang belum melakukan laporan harta kekayaan kepada KPK untuk disegerakan. Sebab berdasarkan aturan,  laporan harta kekayaan calon anggota DPRD Banyuwangi paling lambat diserahkan pada 30 Juli 2024..

"Di Kabupaten Banyuwangi seluruh dapil itu ternyata belum 100 persen berarti kayaknya masih ada yang nyangkut ini belum selesai dalam lapiran LHKP. Inisialnya saja ya, partainya awalnya P, jadi sebetulnya ada satu partai yang inisial P tadi belum diselesaikan laporan  LHKPnya," ujar Anang Lukman Selasa ( 23/7/2024) di Banyuwangi

Anggota KPU Banyuwangi Anang Lukman menambahkan, bagi calon anggota dewan yang sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK, akan tetapi belum mendapat atau belum terbit tanda terima dari KPK hingga jelang tanggal pelantikan, maka untuk dapat dilantik, yang bersangkutan dapat membuat surat pernyataan

Surat pernyataan yang dimaksud kata dia, menyatakan bahwa telah melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan belum mendapatkan tanda terima. 

"Tentunya surat pernyataan tersebut juga harus dilengkapi dengan bukti screenshots email bahwa  sudah melaporkan harta kekayaannya."

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!