Dari total 50 anggota dewan terpilih, baru 14 orang yang sudah menyerahkan tanda terima penyampaian LHKPN.
Penulis: Muji Lestari
Editor: R. Fadli

KBR, Jawa Timur - Puluhan anggota DPRD terpilih di Kabupaten Jombang, Jawa Timur diketahui belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara LHKPN.
Dari total 50 anggota dewan terpilih, baru 14 orang yang sudah menyerahkan tanda terima penyampaian LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Komisioner KPU Jombang, Nuriadi mengingatkan, syarat wajib sebelum anggota DPRD terpilih dilantik adalah menyerahkan atau mengunggah LHKPN melalui aplikasi digital.
"Itu kan (paling lambat) 21 hari sebelum dilantik, kapan pelantikannya (belum tahu) bisa ditanyakan ke kesekretariatan DPRD. Artinya di ketentuan itu wajib, insya Allah semua sudah laporan tinggal menunggu tanda terima, buktinya sudah ada yang menerima," kata Nuriadi, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Jombang Anas Burhani mengeklaim, 12 kadernya yang terpilih menjadi anggota DPRD sudah semua menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
"Kami sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Untuk tanda terimanya kita cek lagi. Dari PKB ada 12 kader yang terpilih menjadi anggota DPRD Jombang 2024-2029," pungkasnya.
Baca juga:
Rafael Alun, Firli dan Pejabat Negara yang Tak Lapor Harta Kekayaan secara Benar
Firli Bahuri Tak Laporkan Aset ke LHKPN, ICW: Pintu Masuk Dugaan TPPU