NASIONAL

YLKI Minta BPOM Tingkatkan Pengawasan Produk Makanan

"Untuk menjamin keamanan dan juga kepastian untuk produk-produk yang beredar di pasaran untuk menjamin keselamatan bagi konsumen itu sendiri,"

AUTHOR / Amanda Putri

Pemeriksaan makanan BPOM
Lebaran 2024, BPOM Kota Makassar melakukan intensifikasi keamanan pangan dan takjil di Jalan Kumala, Makassar,Sulsel, Jumat (15/03/24). (Antara/Hasrul Said)

KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan secara rutin. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menegaskan bahwa pengawasan BPOM harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya saat menjelang perayaan hari raya atau puasa.

"YLKI meminta kepada BPOM untuk pengawasan, jangan hanya di periode-periode tertentu, yang memang itu banyak soal pembelian konsumsi masyarakat, saat Ramadan atau menjalankan Idulfitri. Tapi kita minta kepada BPOM untuk bisa melakukan pengawasan secara rutin, dan itu setiap hari, dan itu untuk menjamin keamanan dan juga kepastian untuk produk-produk yang beredar di pasaran untuk menjamin keselamatan bagi konsumen itu sendiri," ujarnya saat dihubungi KBR, Selasa (4/2).

Ia juga mengedukasi konsumen untuk menjadi lebih cerdas dalam memilih produk, dengan memeriksa komposisi, tanggal kadaluwarsa, dan memastikan izin edar produk sebelum membeli. Konsumen juga didorong untuk bertanya kepada pihak pelaku usaha atau pemerintah jika informasi produk tidak jelas.

Rio menekankan pentingnya sanksi yang lebih tegas, termasuk sanksi pidana, bagi pelaku usaha yang sengaja memproduksi produk tidak aman. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi kesehatan serta keselamatan konsumen di masa mendatang.

"Peningkatan pengawasan dan penguatan sanksi dari pemerintah menjadi tuntutan YLKI guna menjaga keamanan dan keselamatan konsumen, yang merupakan prioritas utama yang tidak bisa ditawar," ujarnya.

Baca juga:

Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 188.649 dari 4.732 jenis produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Di antaranya makanan yang tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.

Temuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan itu, sebanyak 49 persen tanpa izin edar (TIE), 31,89 persen kedaluwarsa dan 19,09 persen rusak.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!