NASIONAL

BPOM Temukan Lebih 180 Ribu Produk Pangan Tak Penuhi Aturan

"Pangan kedaluwarsa diantaranya adalah jelly, minuman serbuk, bumbu, BTP, mie dan pasta. "

AUTHOR / Astri Yuanasari

Pemeriksaan makanan BPOM
Petugas BPOM Banten memeriksa sampel makanan dari pedagang di Pasar Lama Kota Serang, Selasa (19/03/24). (Antara/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan 188.649  dari  4.732  jenis produk pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK). Hal ini disampaikan Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalucia, dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).

Lucia meminta masyarakat untuk mewaspadai jenis-jenis makanan yang tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak.

"Yang untuk produk impor berupa cokelat olahan, bumbu, permen dan sebagainya, yang TIE lokal berupa ) BTP (bahan tambahan pangan), olahan sereal kemudian makanan ringan ya. kemudian pangan kedaluwarsa diantaranya adalah jelly, minuman serbuk, bumbu, BTP, mie dan pasta. Dan beberapa pangan rusak diantaranya pangan olahan dalam kaleng, mie pasta, susu krimer, susu UHT steril, dan BTP," kata Lucia dalam keterangan pers, Senin (1/4/2024).

Lucia merinci, dari seluruh temuan produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan itu, sebanyak 49 persen tanpa izin edar (TIE), 31,89 persen kedaluwarsa dan 19,09 persen rusak.

Baca juga:

Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalucia mengatakan, temuan tersebut adalah temuan yang dilakukan di 5 besar unit pelaksana teknis dari 76 UPT di seluruh Indonesia. Yakni Balai Besar POM Pekanbaru Riau, Balai Besar di Aceh, BPOM Tarakan Kalimantan Utara, Balai Besar POM DKI Jakarta, dan BPOM Palopo Sulawesi Selatan.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!