NASIONAL

Wapres Pastikan Ponpes Al Zaytun akan Dibina

"Alternatifnya itu tidak dibubarkan, tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga mereka tetap Pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar,"

AUTHOR / Astri Yuanasari

Al Zaytun Tetap Dibuka
Aksi demo tuntut pencabutan izin Ponpes Al Zaytun,di halaman kantor Kemenag, Jakarta, Senin (26/06/23).(Antara/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Pemerintah memastikan aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan, ponpes yang terletak di Indramayu Jawa Barat itu tetap dibuka meski banyak dorongan dari masyarakat untuk membubarkannya.

"Supaya diluruskan, akidahnya diluruskan, pemahamannya diluruskan, komitmen kebangsaannya diluruskan nanti semuanya itu, nah itu perlu dilakukan pembinaan. Jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan, tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga mereka tetap Pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar, tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar, maupun juga dalam sistem kita di dalam berbangsa dan bernegara," kata Ma'ruf kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Ma'ruf menambahkan, ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu bakal dibina. Sebab, ada santri yang jumlahnya cukup besar menimba ilmu di sana.

Baca juga:

- Ponpes Al Zaytun, Mahfud: Tetap Jalan dan Dibina Kemenag

- Marak Konflik Keagamaan, Tito: Peran FKUB Tidak Jalan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan pembekuan Al Zaytun. Namun, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik terus mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Menurutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkara usai rampung meminta keterangan dari Panji pada Senin (3/7). Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Advokat Pembela Pancasila dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Kedua laporan tersebut menuduh Panji melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!