NASIONAL

Wapres Ingin 99 Persen Pekerja Dapat Jaminan Sosial di 2045

Saya berharap pada tahun pada 2045 nanti, 99,5 persen pekerja di Indonesia telah dapat terlindungi seluruhnya,” tuturnya

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Resky Novianto

wapres
Wapres Ma'ruf Amin. ANTARA

KBR Jakarta- Wakil Presiden Ma’ruf Amin berharap pada tahun pada 2045, ada 99,5 persen pekerja di Indonesia yang terlindungi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wapres mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.

Menurut Wapres, dalam upaya menuju Indonesia Emas 2045, salah satu pilar pembangunan yang hendak dicapai, yaitu pembangunan manusia melalui reformasi ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, dengan jumlah penduduk yang bekerja pada 2024 mencapai 142 juta orang, pemerintah terus berupaya meningkatkan universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Saya berharap pada tahun pada 2045 nanti, 99,5 persen pekerja di Indonesia telah dapat terlindungi seluruhnya,” tuturnya saat sambutan acara “Penganugerahan Paritrana Award 2024” dipantau via Youtube Wakil Presiden RI, Kamis (12/9/2024).

Wapres menambahkan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga penting diberikan kepada pekerja rentan, seperti petani, nelayan, marbot, pedagang kaki lima, petugas keagamaan, dan lainnya, untuk menghadapi kondisi finansial darurat.

Maruf menambahkan peran aktif pemerintah daerah hingga ke tingkat pemerintahan terkecil, seperti desa/kelurahan, sangat penting untuk memastikan setiap pekerja menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, terutama melalui optimalisasi program Jamsostek dan program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Demi mewujudkan Indonesia Emas 2045, Maruf menyampaikan bidang ketenagakerjaan memerlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama bergerak aktif melalui penguatan regulasi, anggaran, dan implementasi program.

“Kita juga ingin memastikan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dimulai dengan melindungi pekerja yang berada di seluruh instansi pemerintah,” jelasnya.

Dirinya meminta kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk terus memastikan agar seluruh pekerja, termasuk pegawai non-ASN, kepala dan perangkat desa, hingga kader kemasyarakatan, dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Kesejahteraan Minim, Nakes Deklarasikan Serikat Pekerja

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!