NASIONAL

Kesejahteraan Minim, Nakes Deklarasikan Serikat Pekerja

"Jadi inilah yang dihadapi oleh tenaga medis dan kesehatan. Satu, kontrak kerja yang tidak jelas dan seringkali dianggap sebagai mitra yang tidak memiliki hak sebagai pekerja.

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

perawat
Sejumlah Perawat Menghibur Pasien di Sebuah Rumah Sakit di Surabaya, Jawa Timur. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan tenaga medis dan kesehatan mendeklarasikan pembentukan serikat pekerja.

Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) Roy Tanda Anugrah Sihotang mengatakan, serikat ini merespons pengabaian hak-hak tenaga medis dan kesehatan oleh institusi pelayanan kesehatan dan pemerintah. Salah satunya terkait kontrak kerja.

"Jadi inilah yang dihadapi oleh tenaga medis dan kesehatan. Satu, kontrak kerja yang tidak jelas dan seringkali dianggap sebagai mitra yang tidak memiliki hak sebagai pekerja. Termasuk dalam hal ini adalah yang sekarang lagi ramai residen di rumah sakit vertikal itu dia bekerja melayani pasien tapi tidak punya kontrak kerja. Tidak dikasih kontrak kerja oleh rumah sakitnya," kata Roy dalam keterangan pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Roy menambahkan, kesejahteraan tenaga medis dan kesehatan juga dihadapkan dengan upah yang tidak layak.

"Termasuk untuk dokter internship ya adik-adik kita yang disebar ke seluruh nusantara, untuk yang namanya memberikan pelayanan primer. Tapi ini upahnya di bawah UMR (Upah Minimum Regional) dengan jam kerja yang sangat tinggi," katanya.

Roy menyebut, jam kerja yang berlebihan juga dirasakan oleh dokter umum, tenaga perawat dan bidan yang bertugas di klinik.

"Tenaga medis dan kesehatan ini bisa di atas 200 jam kerja. Kalau lebih itu tidak ada uang lembur," ujar Roy.

Selain itu, Roy bilang, tidak adanya jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja terutama nakes yang bekerja di klinik.

Padahal, kata dia, sesuai dengan aturan harus ada kontribusi dari institusi pelayanan kesehatan untuk memberikan jaminan kesehatan BPJS atau BPJS Ketenagakerjaan.

Roy mengungkap, tenaga medis dan kesehatan juga tidak memiliki aturan cuti yang jelas, hak uang pensiun dan jaminan hari tua.

Ia menyayangkan, produksi tenaga medis dan kesehatan yang didorong tidak dibarengi dengan perbaikan kebijakan.

"Over produksi tenaga medis dan kesehatan tanpa disertai adanya perbaikan kebijakan oleh pemerintah. Jadi jangan kaget ada dokter bahkan mayoritas dokter umum kerja di klinik hanya dibayar 3000-5000 perak per satu pasien," katanya.

Baca juga:

- Penghargaan Nakes Teladan, Menkes Minta Prioritas Selamatkan Nyawa

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!