NASIONAL

Wapres: Aspirasi soal Publisher Rights Sudah Disampaikan ke Jokowi

"Saya bilang saya mendukung usulan-usulan itu dan sudah saya sampaikan kepada Presiden dan sudah diproses, sekarang ada di meja Presiden,"

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Perpres Publisher Rights
Wapres Ma’ruf Amin saat resmikan Masjid KH Hasyim Asy’ari di Pondok Pesantren Bahrul Huda, Kabupaten Tuban, Jatim, Kamis (10/08/23). (Setwapres)

KBR, Jakarta -  Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan masukan-masukan mengenai penyusunan regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Wapres menyebut, rancangan publisher rights sudah ada di meja Jokowi.

"Dan sekarang rancangannya sebenarnya sudah ada di tangan Presiden. Saya nanti akan tanyakan kepada Presiden. Dan saya juga sudah menyampaikan itu, merespons pertemuan saya dengan para wartawan dan para penerbit ya waktu itu, pimpinan redaksi juga. Saya bilang saya mendukung usulan-usulan itu dan sudah saya sampaikan kepada Presiden dan sudah diproses, sekarang ada di meja Presiden," kata Wapres di Tuban, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin menerima sejumlah masukan dari perwakilan Forum Pemimpin Redaksi, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Dewan Pers mengenai rumusan Perpres terkait Publisher Rights. Usulan itu disampaikan saat pertemuan Rumah Dinas Wapres di Jakarta, akhir tahun lalu.

Wapres mengatakan, publisher rights perlu diperjuangkan untuk untuk mendukung sistem media yang seimbang dan setara, di tengah perkembangan platform global serta media online.

Aturan ini bakal mewajibkan platform digital, seperti Facebook dan Google untuk membayar berita dari media massa.


Baca Juga:

Sebelumnya raksasa mesin pencari Google merasa kecewa dengan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas yang berisi tentang publisher rights atau hak penerbit.

Juru bicara Google Asia Pacific Michaela Browning mengatakan jika aturan itu disahkan tanpa perubahan, maka rancangan terbaru Perpres tentang Jurnalisme Berkualitas yang tengah diusulkan saat ini tidak dapat dilaksanakan.

Browning mengatakan alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik. Ia beralasan aturan itu memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

"Misi Google adalah membuat informasi mudah diakses dan bermanfaat bagi semua orang. Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," ujar Browning melalui artikel tertulis yang dikirimkan kepada KBR, Selasa (26/07/2023). 

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!