NASIONAL

Vonis Bebas Haris-Fatia jadi Angin Segar di Tengah Kemunduran Demokrasi

Vonis bebas jadi momentum baik bagi demokrasi Indonesia.

AUTHOR / Shafira Aurel

Aksi dukung Haris-Fatia
Sidang putusan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

KBR, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai putusan bebas aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, jadi momentum baik bagi demokrasi Indonesia. Mereka sebelumnya didakwa melakukan pencemaran nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Aktivis KontraS Rozy Brilian mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menandakan keadilan telah berpihak pada masyarakat.

Vonis bebas ini kata dia, menjadikan kebebasan berpendapat bukan lagi menjadi hal yang ditakutkan masyarakat.

"Ada satu angin segar di tengah kemunduran demokrasi yang begitu signifikan belakangan ini. Kami berharap bahwa putusan ini bisa dijadikan sebagai yurisprudensi putusan-putusan baik terhadap kasus-kasus serupa, terhadap aktivis-aktivis yang menyampaikan pendapat di daerah, terhadap masyarakat yang kritis, terhadap mereka yang kemudian berpotensi dikriminalisasi di masa mendatang, agar hal tersebut tidak terjadi lagi," ujar Rozy kepada KBR, Senin (8/1/2024).

Rozy meminta tidak ada lagi upaya kriminalisasi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apalagi menurut dia, masih ada pasal-pasal karet dalam revisi kedua.

Dia juga mendorong tidak ada lagi intimidasi dan pembungkaman terhadap aktivis dan masyarakat sipil.

Baca juga:

Sebelumnya, Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana menilai, Haris dan Fatia tidak terbukti melanggar Undang-Undang ITE.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga. Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan. Tiga, memulihkan hak terdakwa dalam hak dan martabatnya," ucap Cokorda di PN Jaktim, Senin, (8/1/2024).

Kasus ini bermula saat Haris mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi, Operasi Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada” dalam YouTube pribadinya, 20 Agustus 2021.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!