NASIONAL

Transaksi Janggal Dana Kampanye, TII: Akumulasi Biaya Politik Mahal dan Longgarnya Aturan

Lemahnya aturan dana kampanye menjadi pemicu maraknya transaksi janggal

AUTHOR / Shafira Aurel

Pelanggaran aturan kampanye
Warga melintasi toko yang menjual topi dan kaos atribut kampanye Pemilu 2024 di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (12/12/2023). ANTARA FOTO/Uyu Septiyati Liman

KBR, Jakarta - Transparency International Indonesia (TII) menilai lemahnya aturan dana kampanye menjadi pemicu maraknya transaksi janggal. Peneliti TII Alvin Nicola mengatakan masih banyak celah-celah yang bisa disalahgunakan.

Sehingga dia mengaku tak heran saat ini ditemukan dugaan aliran dana kampanye dari sumber ilegal.

"Sebenarnya ini akumulasi dari praktik biaya politik yang memang tinggi. Terus juga aturan main soal pelaporan dana kampanye yang sangat longgar, yang juga sebenarnya diperkuat dengan penegakkan hukum yang masih lemah banget ya. Kita lihat ini jadi semacam pemicu ya, jadi biang dari masalah transaksi janggal menjelang Pemilu 2024," ujar Alvin kepada KBR, Senin (18/12/23).

Alvin mendesak KPU dan Bawaslu mengusut secara mendalam, agar temuan dugaan dana kampanye ilegal tak menimbulkan permasalahan baru dan tidak merusak demokrasi.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu harus melibatkan aparat kepolisian untuk mengusut aliran dana tersebut. Sebab tindakan seperti itu akan membuka celah praktik politik uang dan korupsi.

"Kepolisian saya kira harus dilibatkan, jangan sampai kasus ini berhenti di penindakkan," ucapnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada temuan transaksi janggal di masa kampanye bernilai triliunan rupiah.

Transaksi itu berlangsung selama periode April hingga Oktober, salah satunya diduga dari tambang ilegal. Data hasil temuan analisis itu sudah diserahkan ke KPU.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, partai politik mempunyai dua rekening yakni rekening partai politik dan rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Terkait RKDK, hal itu sudah diatur oleh KPU dalam PKPU. Menurut Idham, di masa kampanye Pemilu 2024, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK) saja.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!