NASIONAL

Rehabilitasi Korban TPPO Belum Merata

Saat ini ada 618 korban TPPO yang sudah direhabilitasi di balai milik Kemensos.

AUTHOR / Hoirunnisa, Astri Yuana Sari

Rehabilitasi Korban TPPO Belum Merata
Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan bantuan ATENSI kepada korban TPPO di Kabupaten Manggarai Timur, NTT, Jumat, 21 Juli 2023. Foto: Kemensos.go.id

KBR, Jakarta- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pekerja migran, Migrant CARE menilai proses rehabilitasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih belum merata.

Karena itu, Program Manager Migrant Care Mulyadi mendorong pemerintah menyelesaikan kasus TPPO secara hukum, kemudian mendampingi korban dan melakukan rehabilitasi.

Kata dia, pemerintah harus mengupayakan rehabilitasi yang lebih mudah diterima dan diakses oleh korban.

"Menurut pendapat saya belum cukup. Jadi, kalau misalnya Kemensos mau memperketat penanganan rehab dan restitusi dari korban, Indonesia harus melakukan upaya-upaya yang serius yang tepat dan mudah diakses bagi pemulihan hak-hak korban itu," kata Program Manager Migrant Care Mulyadi kepada KBR, Jumat, (21/7/2023).

Selain itu, Mulyadi meminta pemerintah memfasilitasi korban melalui berbagai pelatihan agar mereka bisa melanjutkan kehidupan setelah direhabilitasi. Faktor lain yang perlu ditingkatkan dalam upaya pencegahan TPPO adalah literasi dan sosialisasi.

37 Balai Rehabilitasi

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan 37 balai penampungan untuk para korban TPPO.

Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Ruben Rico mengatakan, saat ini ada 618 korban TPPO yang sudah direhabilitasi di balai milik Kemensos.

"Memang ternyata butuh pendampingan, butuh rehabilitasi yang memang butuh kita berikan. Sebagaimana tugas di tempat kami, kami juga punya kewenangan untuk kami membantu pemulangan," ujar Ruben Rico saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis, (20/7/2023).

Korban sebagian besar berasal dari Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tengah.

Bahkan, 122 orang di antaranya menjadi korban aksi penjualan organ. Mereka kebanyakan menjual organ tubuhnya lantaran masalah ekonomi.

"Selain memulangkan para korban, Kemensos juga menyelesaikan beberapa permasalahan, di antaranya melakukan pembayaran utang, juga pemberdayaan kewirausahaan. Karena rata-rata para korban terjebak dalam iming-iming uang untuk kemudian menjual organ tubuhnya," imbuhnya.

Ribuan Orang Diselamatkan

Berdasarkan catatan Satgas TPPO, terdapat ribuan orang yang diselamatkan dari jerat TPPO, sejak 5 Juni hingga 19 Juli 2023. Juru bicara Mabes Polri, Ahmad Ramadhan, dari penyelamatan itu, Polri menetapkan 829 orang tersangka.

"Dengan modus itu kami tindak 699 kasus. Sebanyak 2.149 korban dapat diselamatkan," ujar juru bicara Mabes Polri Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis, (20/07/2023).

Ahmad Ramadhan menambahkan, dari beragam modus yang dilakukan pelaku, kebanyakan korban terjebak tawaran bekerja sebagai pekerja rumah tangga, lantaran diiming-imingi gaji besar. Total ada 476 kasus.

"Modus mempekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) juga banyak ditemukan, yakni 208 kasus. Kemudian, eksploitasi anak 52 kasus dan anak buah kapal (ABK) sembilan kasus," imbuhnya.

Satu Personel Polisi Diduga Terlibat

Kemarin, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menetapkan 12 orang tersangka kasus TPPO. Kapolda Metro Jaya Karyoto mengatakan, dari belasan tersangka tersebut salah satunya adalah anggota polisi.

"Telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja, yang telah memakan total korban sebanyak 122 orang. Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka," kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (20/7/2023).

Karyoto menjelaskan, dari 12 tersangka, 10 tersangka merupakan sindikat dalam negeri yang berperan merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya.

Eks Pendonor

Dari sepuluh orang yang merupakan bagian dari sindikat, sembilan merupakan bekas pendonor. Tiga tersangka lain ialah warga asing, satu pegawai imigrasi, dan satu anggota Polri.

Sindikat TPPO penjualan ginjal ini merupakan jaringan internasional. Salah satu tersangka bernama Hanim adalah penghubung transaksi di Indonesia dan Kamboja.

Karyoto mengatakan, polisi akan terus mengembangkan keterlibatan satu anggota Polri dalam perkara ini. Termasuk, bagaimana personel tersebut meloloskan korban sampai ke luar negeri.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!