NASIONAL

Tolak Merger KPK dan Ombudsman RI, MAKI: Ujung-ujungnya untuk Bubarkan KPK

Peleburan KPK dan Ombusman RI hanya akan membuat upaya pemberantasan kasus korupsi semakin sulit untuk dicapai.

AUTHOR / Shafira Aurel, Hoirunnisa

Tolak Merger KPK dan Ombudsman RI, MAKI: Ujung-ujungnya untuk Bubarkan KPK
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman)

KBR, Jakarta - LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga upaya peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI adalah upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan peleburan kedua lembaga tersebut hanya akan membuat upaya pemberantasan kasus korupsi semakin sulit untuk dicapai.

Menurutnya peran dan wewenang KPK dan Ombudsman tak bisa disamakan. Sehingga secara prinsip MAKI tidak setuju dengan wacana tersebut.

"Kalau KPK dikembalikan ke undang-undang yang lama supaya kuat lagi. kalau Ombudsman malah ditambah kewenangannya supaya lebih kuat, itu dan bisa saling sinergi. Jadi intinya saya tidak setuju kalau digabung dan malah harus dipercayakan dua-duanya. saya menduga isu penggabungan ini memang pelemahan-pelemahan KPK yang lama-lama nanti akan bubar gitu. kalau dimasukkan Ombudsman kan seperti yang melebur itu. Dugaan kita dulu revisi undang-undang KPK melemahkan dan akan dibubarkan ya akan tercapai berarti. Kalau ini nanti bahkan betul-betul ujung-ujungnya nanti ya bubar KPK," ujar Boyamin kepada KBR, Minggu (7/4/2023).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajak semua pihak untuk mengkritisi wacana penggabungan lembaga tersebut. Sebab ia menilai wacana ini menjadi alarm buruk yang harus segara ditolak.

MAKI justru mendesak KPK untuk memperkuat kinerjanya dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menggabungkan KPK dan Ombudsman.

Dalam upaya ini nantinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi, namun hanya fokus di bidang pencegahan saja.

Baca juga:


Pelemahan eksternal

Sebelumnya, ICW juga menyoroti penanganan pemberantasan korupsi di Indonesia selama pemerintahan Joko Widodo jalan di tempat.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan penanganan korupsi di RI tidak baik-baik saja.

Ini terlihat dari Indeks Persepsi korupsi (IPK) tahun 2023 dengan tahun dimana Jokowi resmi menjadi presiden di tahun 2014 angka sama sebesar 34 poin.

"itu mengartikan Pemberantasan korupsi kita jalan ditempat. 9 tahun terakhir tidak ada dukungan politik hukum pemerintah untuk menyokong agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, itu potret secara umum. Kalau kita menggunakan istilah KPK adalah leading sektor pemberantasan korupsi, bagaimana sejuah efektivitas KPK?, Dari 10 lembaga negara, sejak 109 KPK itu peringkat bawah (kepercayaan publik)," kata kurnia dalam diskusi publik di kanal youtube KPK, Selasa (2/4/2024)

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyoroti terus lemahnya penindakan korupsi dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT). Kata dia, pencegahan perlu dibarengi dengan penindakan yang berkualitas.

Kurnia menyebut terdapat tiga tolak ukur penyebab lemahnya peran KPK, yakni pelemahan dari eksternal, pelemahan pihak lain di luar pemerintah dan DPR, dan internal KPK.

Menurut Kurnia tolak ukur itu terbukti dengan adanya rentetan pelanggaran etik internal KPK. Ia juga menyoroti efektivitas Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kurnia juga menyoroti sejumlah praperadilan mendadak yang dikabulkan, menurutnya itu jadi salah satu bentuk pelemahan dari lembaga kekuasaan kehakiman.

"Pelemahan dari pihak lain yaitu lembaga kekuasaan kehakiman. Kita baru mendengar praperasilan tiba-tiba di kabulkan," kata Kurnia.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!