NASIONAL

TKN Prabowo-Gibran: Hak Angket Tidak Urgen

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR.

AUTHOR / Shafira Aurel

TKN Prabowo-Gibran: Hak Angket Tidak Urgen
Ilustrasi: Aliansi Rakyat Melawan Kecurangan melakukan aksi di Gedung Agung, Yogyakarta, Jumat (23/2/2024). (Foto: ANTARA/Hendra Nurdiansyah)

KBR, Jakarta- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa menyebut usulan hak angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024, tidak urgen. Menurutnya, hak angket hanya akan menimbulkan gejolak baru dalam dinamika pemerintahan.

Sebaiknya kata dia, dugaan kecurangan pemilu dilaporkan dan diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Setelah menganalisa tidak ada satupun alasan urgensi untuk bisa diselenggarakan hak angket. Hak angket itu tidak menjadi bagian dari mekanisme pemilihan umum. Karena pemilihan umum itu setelah pelaksanaan, pencoblosan, rekapitulasi, pengesahan, kemudian proses untuk pelantikan,” ujar Ali, kepada wartawan, Senin, (26/2/2024).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa juga mengajak semua pihak menjaga kedamaian.

Usul Angket

Sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya (PDIP dan PPP), menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR.

Ganjar mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Senada dengan Ganjar, Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan, Koalisi Perubahan juga siap menggunakan hak angket di DPR, untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024.

Anies mengeklaim, Koalisi Perubahan konsisten untuk mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan sehat.

Hak Angket dan Hak Interpelasi

Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Syarat untuk menggunakan hak angket salah satunya diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Sementara untuk hak interpelasi syaratnya diusulkan minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!